Minat traveling masyarakat Indonesia terus meningkat signifikan sepanjang 2025-2026, dengan jutaan warga berbondong-bondong mengurus dokumen perjalanan internasional. Data Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat lonjakan permohonan paspor hingga 40% dibandingkan tahun sebelumnya, menandakan antusiasme luar biasa untuk menjelajah dunia. Fenomena ini tentu membawa tantangan tersendiri bagi pelayanan paspor konvensional yang kerap diwarnai antrian panjang dan waktu tunggu berjam-jam.
Kabar baiknya, Ditjen Imigrasi telah menyediakan solusi praktis melalui aplikasi M-Paspor yang memungkinkan pendaftaran langsung dari smartphone. Aplikasi ini mengubah total pengalaman membuat paspor yang dulunya melelahkan menjadi proses simpel beberapa klik saja. Tidak perlu lagi izin kerja seharian atau bangun subuh demi mendapat nomor antrian di kantor imigrasi.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara buat paspor online M-Paspor 2026 dari awal hingga pengambilan dokumen. Mulai dari download aplikasi, registrasi akun, upload dokumen, pembayaran PNBP, hingga tips sukses saat verifikasi di kantor imigrasi akan dibahas secara detail dan terstruktur.
Apa Itu Aplikasi M-Paspor dan Keunggulannya
M-Paspor merupakan aplikasi resmi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk memudahkan masyarakat mengurus paspor secara digital. Aplikasi ini tersedia gratis di Google Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iPhone. Sejak diluncurkan, M-Paspor telah diunduh jutaan kali dan menjadi primadona bagi calon traveler yang menghindari kerumitan birokrasi konvensional.
Keunggulan utama M-Paspor terletak pada sistem antrian terjadwal yang menghilangkan keharusan mengantre berjam-jam. Pemohon bebas memilih tanggal dan jam kedatangan sesuai ketersediaan slot di kantor imigrasi pilihan. Selain itu, status permohonan bisa dipantau real-time langsung dari aplikasi, sehingga tidak perlu bolak-balik menghubungi petugas untuk mengecek progres.
ℹ️ Info: Informasi ini berdasarkan pengumuman resmi Ditjen Imigrasi per Januari 2026. Untuk update terbaru, kunjungi situs resmi www.imigrasi.go.id atau hubungi hotline 1500-355.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai pendaftaran di M-Paspor, pastikan semua dokumen persyaratan sudah lengkap dan valid. Kelengkapan dokumen menjadi kunci kelancaran proses verifikasi baik secara online maupun saat kedatangan di kantor imigrasi. Kesalahan atau kekurangan dokumen bisa menyebabkan penolakan permohonan dan mengulang proses dari awal.
Dokumen untuk Paspor Baru
- ✅ KTP Elektronik (e-KTP) asli yang masih berlaku
- ✅ Kartu Keluarga (KK) asli terbaru
- ✅ Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah sebagai dokumen pendukung
- ✅ Surat izin dari orang tua/wali (untuk pemohon di bawah 17 tahun)
Dokumen untuk Perpanjangan Paspor
- ✅ Paspor lama yang masih bisa dibaca datanya
- ✅ e-KTP yang masih berlaku
- ✅ Dokumen pendukung jika ada perubahan data (nama, alamat)
- ✅ Surat keterangan kehilangan dari kepolisian (jika paspor hilang)
Biaya Pembuatan Paspor 2026
Biaya pembuatan paspor atau PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) bervariasi tergantung jenis dan jumlah halaman yang dipilih. Paspor elektronik memiliki fitur chip biometrik yang menawarkan keamanan lebih tinggi dibanding paspor biasa. Berikut rincian biaya resmi yang berlaku per tahun 2026:
| Jenis Paspor | Biaya PNBP | Keterangan |
|---|---|---|
| Paspor Biasa 48 Halaman | Rp350.000 | Standar untuk traveler biasa |
| Paspor Elektronik 48 Halaman | Rp650.000 | Dilengkapi chip biometrik |
| e-Paspor (Rekomendasi) | Rp650.000 | ✅ Lebih aman, proses imigrasi lebih cepat |
Cara Download dan Registrasi Aplikasi M-Paspor
Langkah pertama mengurus paspor online adalah mengunduh aplikasi M-Paspor dari toko aplikasi resmi. Pastikan mengunduh dari developer “Direktorat Jenderal Imigrasi” untuk menghindari aplikasi palsu yang beredar. Proses instalasi hanya membutuhkan waktu beberapa menit dengan koneksi internet stabil.
Download di Android
Buka Google Play Store dan ketik “M-Paspor” di kolom pencarian, lalu pilih aplikasi dengan logo resmi Imigrasi Indonesia. Periksa nama developer harus tertulis “Direktorat Jenderal Imigrasi” untuk memastikan keaslian aplikasi. Klik tombol Install dan tunggu proses pengunduhan selesai, kemudian buka aplikasi untuk memulai registrasi akun baru.
Download di iPhone
Pengguna iPhone dapat mengunduh M-Paspor melalui App Store dengan cara yang serupa. Cari aplikasi “M-Paspor” dan verifikasi developer resminya sebelum mengunduh. Setelah terinstal, buka aplikasi dan lanjutkan ke tahap registrasi akun.
Proses Registrasi Akun
Setelah aplikasi terbuka, klik tombol “Daftar” untuk membuat akun baru dengan memasukkan NIK sesuai e-KTP. Lengkapi data nama, email aktif, dan buat password yang kuat minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf dan angka. Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor HP dan link verifikasi ke email yang harus dikonfirmasi untuk mengaktifkan akun.
Panduan Lengkap Pengajuan Paspor via M-Paspor
Setelah akun aktif, proses pengajuan paspor bisa langsung dimulai melalui menu utama aplikasi. Pastikan semua dokumen sudah siap dalam bentuk digital (foto/scan) sebelum memulai pengisian data. Berikut langkah-langkah detail pengajuan paspor online:
Step 1: Login dan Pilih Layanan
Login ke aplikasi menggunakan email dan password yang sudah terdaftar, lalu pilih menu “Permohonan Paspor” di halaman utama. Tentukan jenis layanan apakah paspor baru, perpanjangan, atau penggantian paspor yang hilang/rusak. Sistem akan menampilkan formulir pengisian data sesuai jenis layanan yang dipilih.
Step 2: Isi Data Pribadi
Masukkan data pribadi secara lengkap dan akurat sesuai yang tertera di e-KTP, termasuk nama lengkap, tempat tanggal lahir, dan alamat domisili. Pilih jenis paspor yang diinginkan (biasa atau elektronik) beserta jumlah halaman (48 halaman standar). Periksa kembali semua data sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya karena kesalahan input bisa menyebabkan penolakan permohonan.
Step 3: Upload Dokumen
Unggah foto atau scan dokumen persyaratan dalam format JPG atau PNG dengan ukuran maksimal 2MB per file. Pastikan hasil foto dokumen jelas, tidak blur, dan semua tulisan terbaca dengan baik. Upload juga pas foto dengan background merah ukuran 4×6 yang akan digunakan sementara sebelum foto resmi di kantor imigrasi.
Step 4: Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal
Pilih kantor imigrasi yang paling dekat dengan lokasi atau yang memiliki slot jadwal tersedia sesuai preferensi waktu. Sistem akan menampilkan kalender dengan tanggal dan jam yang bisa dipilih berdasarkan ketersediaan kuota harian. Catat jadwal yang dipilih dan simpan nomor booking/kode permohonan yang muncul setelah submit.
⚠️ Perhatian: Slot jadwal populer seperti akhir pekan dan tanggal menjelang libur nasional cepat penuh. Disarankan memilih hari kerja untuk ketersediaan slot yang lebih banyak.
Cara Pembayaran PNBP Paspor
Setelah permohonan disubmit, sistem akan menghasilkan kode billing untuk pembayaran PNBP yang harus diselesaikan dalam waktu 24 jam. M-Paspor menyediakan berbagai metode pembayaran digital yang memudahkan transaksi kapan saja dan di mana saja. Pembayaran yang sudah berhasil tidak bisa dibatalkan atau di-refund, jadi pastikan semua data sudah benar sebelum membayar.
| Metode Pembayaran | Cara Bayar | Waktu Konfirmasi |
|---|---|---|
| Transfer Bank (BRI, BNI, Mandiri) | Virtual Account atau ATM | Instan – 15 menit |
| Mobile Banking | Menu Pembayaran → Penerimaan Negara | Instan |
| E-Wallet (GoPay, OVO, Dana) | Scan QR atau input kode billing | Instan |
| Minimarket (Alfamart, Indomaret) | Tunjukkan kode billing ke kasir | 5-30 menit |
Proses Verifikasi di Kantor Imigrasi
Meskipun pendaftaran dilakukan online, kedatangan ke kantor imigrasi tetap wajib untuk verifikasi dokumen asli, pengambilan foto, dan perekaman data biometrik. Datang 30 menit sebelum jadwal yang tertera di booking untuk menghindari keterlambatan yang bisa menyebabkan pembatalan otomatis. Bawa semua dokumen asli beserta fotokopinya dalam map terpisah agar proses verifikasi berjalan lancar.
Tahapan Proses di Kantor Imigrasi
- 📍 Check-in dan scan QR code dari aplikasi M-Paspor
- 📋 Verifikasi kelengkapan dokumen oleh petugas loket
- 📸 Pengambilan foto biometrik dengan standar ICAO
- 👆 Perekaman sidik jari 10 jari
- 💬 Wawancara singkat jika diperlukan petugas
- ✍️ Tanda tangan digital untuk finalisasi data
Proses di kantor imigrasi dengan sistem M-Paspor rata-rata hanya memakan waktu 30-60 menit, jauh lebih cepat dibanding metode konvensional yang bisa berjam-jam. Setelah semua tahapan selesai, pemohon akan menerima tanda terima yang berisi estimasi waktu pengambilan paspor. Umumnya paspor siap dalam 3-4 hari kerja, atau bisa dipercepat menjadi 1 hari kerja dengan biaya tambahan.
Cara Mengambil Paspor yang Sudah Jadi
Notifikasi paspor selesai akan dikirim melalui aplikasi M-Paspor dan SMS ke nomor HP yang terdaftar. Pengambilan bisa dilakukan langsung di kantor imigrasi dengan membawa bukti tanda terima dan identitas asli (KTP). Alternatif lain, paspor juga bisa dikirim ke alamat rumah melalui jasa kurir seperti JNE atau Pos Indonesia dengan biaya pengiriman ditanggung pemohon.
Untuk tracking status permohonan, buka aplikasi M-Paspor dan masuk ke menu “Cek Status Permohonan” dengan memasukkan nomor permohonan. Status akan menunjukkan tahapan proses mulai dari “Sedang Diproses”, “Cetak”, hingga “Siap Diambil”. Fitur ini sangat membantu memantau progres tanpa perlu menghubungi kantor imigrasi secara langsung.
Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)
1. Berapa lama proses pembuatan paspor melalui M-Paspor?
Proses pembuatan paspor melalui M-Paspor membutuhkan waktu 3-4 hari kerja setelah verifikasi di kantor imigrasi selesai. Untuk kebutuhan mendesak, tersedia layanan percepatan 1 hari kerja dengan biaya tambahan sesuai ketentuan yang berlaku. Estimasi waktu ini tidak termasuk waktu pengiriman jika memilih opsi kurir.
2. Apakah bisa reschedule jadwal kedatangan di M-Paspor?
Ya, fitur reschedule tersedia di aplikasi M-Paspor dan bisa dilakukan maksimal 1 hari sebelum jadwal yang sudah ditentukan. Masuk ke menu “Permohonan Saya” dan pilih opsi “Ubah Jadwal” untuk memilih tanggal dan waktu baru. Perubahan jadwal hanya bisa dilakukan satu kali untuk setiap permohonan.
3. Apa yang terjadi jika tidak datang sesuai jadwal booking?
Jika tidak datang sesuai jadwal tanpa melakukan reschedule, permohonan akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem. Pembayaran PNBP yang sudah dilakukan tidak bisa di-refund atau dikembalikan dalam kondisi ini. Pemohon harus mengulang proses pendaftaran dari awal dan melakukan pembayaran PNBP baru.
4. Apakah anak di bawah umur bisa membuat paspor via M-Paspor?
Anak di bawah 17 tahun tetap bisa mengajukan paspor melalui M-Paspor dengan didampingi orang tua atau wali yang sah. Persyaratan tambahan berupa surat persetujuan dari kedua orang tua dan akta kelahiran wajib dilampirkan saat pengajuan. Saat kedatangan ke kantor imigrasi, anak harus hadir bersama orang tua dengan membawa dokumen asli.
5. Bagaimana jika NIK tidak terdaftar saat registrasi M-Paspor?
Masalah NIK tidak terdaftar biasanya disebabkan data kependudukan yang belum sinkron dengan database Dukcapil. Solusinya adalah mengunjungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk memverifikasi dan memperbarui data e-KTP. Setelah data terupdate, coba registrasi ulang di M-Paspor dalam 1×24 jam.
6. Apakah paspor bisa dikirim ke rumah tanpa harus mengambil sendiri?
Ya, layanan pengiriman paspor ke alamat rumah tersedia melalui kerjasama dengan JNE dan Pos Indonesia. Biaya pengiriman ditanggung oleh pemohon dan bervariasi tergantung lokasi tujuan pengiriman. Opsi ini sangat memudahkan pemohon yang berdomisili jauh dari kantor imigrasi atau memiliki keterbatasan waktu.
7. Apa perbedaan paspor biasa dan paspor elektronik (e-Paspor)?
Paspor elektronik dilengkapi chip biometrik yang menyimpan data sidik jari dan foto wajah pemegang paspor secara digital. E-Paspor menawarkan keamanan lebih tinggi dan memungkinkan proses autogate di bandara internasional yang lebih cepat. Meskipun harganya lebih mahal (Rp650.000 vs Rp350.000), e-Paspor sangat direkomendasikan untuk frequent traveler.
8. Bagaimana cara mengatasi pembayaran PNBP yang gagal atau tidak terkonfirmasi?
Jika pembayaran gagal atau tidak terkonfirmasi dalam 1×24 jam, simpan bukti transfer dan hubungi customer service Imigrasi melalui hotline 1500-355. Tim akan membantu verifikasi manual dengan menyertakan bukti pembayaran yang valid. Hindari melakukan pembayaran ulang sebelum status pembayaran sebelumnya dikonfirmasi untuk mencegah pembayaran ganda.
9. Apakah ada layanan Eazy Passport selain di kantor imigrasi?
Ditjen Imigrasi menyediakan layanan Eazy Passport di beberapa mal dan pusat perbelanjaan di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung. Layanan ini memudahkan masyarakat yang tidak sempat ke kantor imigrasi pada jam kerja. Jadwal dan lokasi Eazy Passport bisa dicek melalui website resmi imigrasi.go.id atau akun Instagram @ditaborasik.
10. Berapa masa berlaku paspor dan kapan sebaiknya mulai memperpanjang?
Paspor Indonesia memiliki masa berlaku 10 tahun untuk dewasa dan 5 tahun untuk anak di bawah 17 tahun. Disarankan mulai mengurus perpanjangan minimal 6 bulan sebelum masa berlaku habis karena banyak negara mensyaratkan paspor valid minimal 6 bulan untuk entry. Proses perpanjangan juga bisa dilakukan melalui M-Paspor dengan langkah yang sama seperti pembuatan paspor baru.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.





