Komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mendukung kesejahteraan warganya terus berlanjut hingga tahun 2026, khususnya bagi kelompok rentan. Program Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kembali menjadi andalan sebagai jaring pengaman sosial.
Bantuan tunai ini disalurkan untuk meringankan beban biaya hidup penyandang disabilitas di ibu kota. Ribuan keluarga penerima manfaat sangat bergantung pada pencairan dana ini yang rutin dilakukan dengan skema rapel atau triwulan.
Mengenal Program KPDJ dan Manfaatnya
KPDJ bukanlah sekadar kartu identitas biasa. Ini adalah program bantuan sosial yang didanai sepenuhnya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Sasarannya spesifik, yakni warga ber-KTP DKI yang menyandang disabilitas fisik maupun mental.
Tujuan utamanya jelas, yaitu mencegah kerentanan sosial ekonomi serta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar agar para penyandang disabilitas bisa hidup lebih mandiri dan layak. Berbeda dengan bantuan sembako, KPDJ hadir dalam bentuk Bantuan Sosial Tunai (BST).
Dana bantuan ditransfer langsung ke rekening Bank DKI milik penerima. Fleksibilitas ini memungkinkan dana digunakan sesuai prioritas, mulai dari pemenuhan nutrisi, biaya terapi, hingga pembelian alat bantu yang diperlukan.
Selain uang tunai, pemegang kartu KPDJ juga mendapatkan privilese lain. Fasilitas tersebut mencakup akses gratis layanan TransJakarta dan diskon belanja pangan bersubsidi di gerai Perumda Pasar Jaya seperti JakGrosir.
Nominal dan Skema Pencairan 2026
Terkait besaran dana, nominal bantuan KPDJ tahun 2026 masih mengacu pada standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Setiap penerima manfaat berhak mendapatkan Rp300.000 per bulan.
Namun, dana ini tidak masuk ke rekening setiap bulan. Penyalurannya menggunakan sistem rapel per triwulan (tiga bulan sekali). Artinya, dalam satu kali pencairan, penerima akan mendapatkan total dana segar sebesar Rp900.000.
Estimasi Jadwal Pencairan KPDJ 2026
Bagi para penerima manfaat yang menantikan kapan dana tersebut masuk ke rekening, pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya bisa menjadi acuan kuat. Meskipun jadwal bisa bergeser karena proses administrasi, berikut adalah estimasi jadwalnya:
| Tahapan Pencairan | Estimasi Waktu Cair |
|---|---|
| Tahap 1 (Periode Januari – Maret) | Maret 2026 (Menjelang Idul Fitri) |
| Tahap 2 (Periode April – Juni) | Juni 2026 (Menjelang Idul Adha) |
| Tahap 3 (Periode Juli – September) | September 2026 |
| Tahap 4 (Periode Oktober – Desember) | Desember 2026 |
| Catatan Penting | Jadwal bersifat prediksi dan dapat berubah tergantung proses verifikasi data. |
Keterlambatan pencairan seringkali terjadi bukan tanpa alasan. Proses pembersihan data (cleansing) diperlukan untuk memastikan tidak ada penerima ganda atau penerima yang sudah meninggal dunia.
Syarat Mutlak Penerima KPDJ 2026
Penyaluran bantuan ini menerapkan prinsip kehati-hatian agar tepat sasaran. Calon penerima wajib memenuhi kriteria ketat berikut ini:
- Warga DKI Jakarta: Wajib memiliki NIK dan KTP atau Kartu Identitas Anak (KIA) yang berdomisili di DKI Jakarta.
- Terdaftar di DTKS: Nama harus tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) penetapan terbaru. Ini adalah syarat paling fundamental.
- Status Disabilitas: Mengalami disabilitas fisik, intelektual, mental, atau sensorik yang telah diverifikasi pihak berwenang.
- Lolos Verifikasi Lapangan: Petugas seperti Pendamping Sosial atau PJLP akan melakukan survei ke rumah (home visit) untuk memastikan kelayakan kondisi penerima.
Bagi warga yang merasa memenuhi syarat tapi belum dapat bantuan, pastikan dulu status pendaftarannya di DTKS lewat musyawarah kelurahan (Muskel) setempat.
Cara Cek Status Penerima via SILADU
Tidak perlu repot datang ke kantor dinas sosial hanya untuk mengecek status. Pemprov DKI menyediakan layanan digital bernama SILADU. Caranya cukup mudah:
- Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon penerima.
- Buka browser dan kunjungi laman siladu.jakarta.go.id.
- Ketik 16 digit NIK pada kolom pencarian.
- Klik tombol “Cek NIK” atau “Cari”.
- Sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima KPDJ dengan keterangan “Ditetapkan” atau “Cair”.
Kendala Saldo Kosong dan Solusinya
Kasus saldo KPDJ kosong atau rekening terblokir kerap menjadi keluhan. Beberapa penyebab utamanya antara lain gagal verifikasi data dukcapil (beda nama/alamat), penerima dianggap mampu berdasarkan survei aset, terdeteksi sebagai penerima ganda, atau rekening pasif karena lama tidak transaksi.
Langkah solutif yang bisa diambil adalah mendatangi Seksi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) atau petugas Pusdatin Jamsos di kelurahan dengan membawa KK dan KTP. Minta petugas mengecek status DTKS.
Alternatif lain, keluhan bisa disampaikan melalui akun media sosial resmi Dinas Sosial DKI Jakarta di Instagram (@dinsosdkijakarta) yang dikenal cukup responsif.
Pertanyaan Populer (FAQ)
Apakah penerima KPDJ bisa dapat bansos PKH juga?
Bisa, jika komponen programnya berbeda. Integrasi bansos APBD dan APBN terus diupayakan demi pemerataan. Namun, pastikan cek aturan terbaru ke pendamping sosial karena regulasi 2026 semakin ketat.
Bagaimana jika belum punya kartu KPDJ?
Wajib daftar DTKS dulu. Pendaftaran biasanya dibuka beberapa kali setahun oleh Pemprov DKI. Setelah masuk DTKS dan diverifikasi disabilitasnya, barulah diusulkan dapat KPDJ.
Apakah dana bisa hangus?
Ya. Jika dana di Bank DKI tidak ditarik dalam kurun waktu tertentu, uang tersebut bisa dikembalikan ke Kas Daerah. Segera tarik setelah ada info cair.
Bisakah pencairan diwakilkan?
Bisa, oleh wali yang tercantum dalam satu Kartu Keluarga (KK). Saat ke bank, bawa KTP asli penerima, KTP asli wali, dan KK asli.
Sebagai penutup, KPDJ 2026 adalah bukti kehadiran pemerintah bagi warga disabilitas. Pastikan data administrasi kependudukan selalu akurat dan pantau terus informasi resmi agar hak-hak penerima manfaat tidak terlewatkan.





