Cara Membuat SKCK Baru 2026, Ini Syarat dan Biayanya

By

Tim Redaksi

3 Februari 2026.

Ilustrasi Cara Membuat SKCK Baru 2026, Ini Syarat dan Biayanya
Ilustrasi.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK merupakan salah satu dokumen yang paling sering dibutuhkan dalam berbagai keperluan administratif di Indonesia. Mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar seleksi CPNS dan PPPK, hingga mengurus visa ke luar negeri, SKCK menjadi syarat wajib yang tidak bisa diabaikan. Di awal tahun 2026, kebutuhan akan dokumen ini kembali meningkat seiring dibukanya berbagai lowongan kerja dan seleksi aparatur sipil negara.

Meski tergolong dokumen yang sering diurus, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara lengkap persyaratan, biaya, dan prosedur pembuatan SKCK terbaru. Apalagi kini tersedia opsi pembuatan secara online melalui aplikasi Polri Super App, sehingga prosesnya menjadi lebih praktis dibandingkan beberapa tahun sebelumnya.

Kabar baiknya, biaya pembuatan SKCK masih tergolong terjangkau, yakni hanya Rp30.000 sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP Kepolisian. Dengan biaya semurah itu, tidak ada alasan untuk menunda pengurusan SKCK hingga waktu mendesak tiba.

Artikel ini menyajikan panduan lengkap cara membuat SKCK baru tahun 2026, baik secara offline di kantor polisi maupun secara online. Seluruh informasi mengenai syarat dokumen, langkah-langkah pengurusan, serta tips agar prosesnya berjalan lancar akan dibahas secara rinci berikut ini.

Apa Itu SKCK dan Mengapa Penting?

Pengertian SKCK

SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, yaitu dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Surat ini menerangkan ada atau tidaknya catatan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana atau kriminalitas. SKCK bukan berarti seseorang bebas dari segala catatan hukum selamanya, melainkan menyatakan kondisi pada saat dokumen tersebut diterbitkan.

Sebelumnya, dokumen ini dikenal dengan nama SKKB atau Surat Keterangan Kelakuan Baik. Perubahan nama menjadi SKCK dilakukan untuk lebih mencerminkan fungsi sebenarnya, yaitu sebagai keterangan catatan kepolisian dan bukan sebagai jaminan perilaku seseorang secara mutlak.

Fungsi SKCK dalam Kehidupan Sehari-hari

Dalam praktiknya, SKCK dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Dunia kerja menjadi sektor yang paling banyak mensyaratkan dokumen ini, terutama perusahaan swasta berskala besar, BUMN, serta instansi pemerintah. Selain itu, SKCK juga diperlukan untuk mengurus visa, mendaftar sebagai anggota organisasi tertentu, serta keperluan hukum lainnya.

Bagi calon pelamar CPNS dan PPPK tahun 2026, SKCK termasuk dokumen yang wajib dilampirkan saat tahap verifikasi berkas. Tanpa SKCK yang masih berlaku, proses pendaftaran tidak akan dapat dilanjutkan. Oleh karena itu, mempersiapkan SKCK jauh-jauh hari sebelum periode pendaftaran dibuka merupakan langkah yang bijak.

Baca Juga:  Update Harga BBM 2026: Prediksi Kenaikan Tarif Bahan Bakar Terbaru

Masa Berlaku dan Kapan Perlu Membuat Baru

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah melewati masa tersebut, SKCK tidak lagi sah dan perlu diperpanjang atau dibuat ulang. Perpanjangan dapat dilakukan tanpa harus mengulang seluruh proses dari awal, asalkan SKCK lama masih tersedia sebagai referensi.

Pembuatan SKCK baru diperlukan jika SKCK sebelumnya sudah melebihi masa berlaku cukup lama atau jika terdapat perubahan data kependudukan. Bagi yang baru pertama kali mengurus, tentu harus melalui proses pembuatan baru secara lengkap.

Syarat Membuat SKCK Baru 2026

Dokumen Wajib

Kelengkapan dokumen menjadi faktor utama yang menentukan kelancaran proses pembuatan SKCK. Berikut daftar dokumen wajib yang harus disiapkan sebelum datang ke kantor polisi atau mengajukan permohonan secara online:

      1. KTP elektronik (e-KTP) asli beserta fotokopinya. Pastikan e-KTP masih berlaku dan data di dalamnya sesuai dengan dokumen lain.
      2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi. Dokumen ini diperlukan untuk memverifikasi data domisili dan hubungan keluarga.
      3. Pas foto terbaru ukuran 4×6 cm dengan latar belakang berwarna merah sebanyak enam lembar. Foto harus menampakkan wajah secara jelas, menggunakan pakaian sopan berkerah, serta tanpa aksesoris yang menutupi wajah.
      4. Fotokopi akta kelahiran atau ijazah terakhir sebagai dokumen pendukung identitas.
      5. BPJS Kesehatan yang masih aktif. Persyaratan ini berlaku di sejumlah kantor polisi sebagai bagian dari kebijakan administrasi terbaru.

Seluruh fotokopi dokumen sebaiknya disiapkan dalam beberapa rangkap untuk mengantisipasi kebutuhan tambahan di lokasi. Membawa dokumen asli juga wajib dilakukan karena petugas akan melakukan pencocokan data.

Dokumen Tambahan untuk Kondisi Tertentu

Selain dokumen wajib di atas, terdapat beberapa dokumen tambahan yang mungkin diperlukan tergantung pada tujuan pembuatan SKCK dan kebijakan kantor polisi setempat:

      1. Surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan biasanya diminta untuk pengurusan secara offline di tingkat Polsek. Surat ini berfungsi sebagai pengantar resmi dari lingkungan tempat tinggal.
      2. Paspor asli dan fotokopi diperlukan jika SKCK akan digunakan untuk keperluan ke luar negeri, seperti pengajuan visa atau bekerja di luar negeri.
      3. Sidik jari tidak perlu disiapkan sendiri karena pengambilan sidik jari dilakukan langsung oleh petugas kepolisian di lokasi pembuatan SKCK.

Sebaiknya menghubungi kantor polisi tujuan terlebih dahulu untuk memastikan persyaratan spesifik yang berlaku, karena setiap Polsek atau Polres bisa memiliki kebijakan tambahan yang sedikit berbeda.

Biaya Pembuatan SKCK 2026

Tarif Resmi Sesuai Peraturan Pemerintah

Biaya pembuatan SKCK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan aturan tersebut, tarif resmi pembuatan SKCK adalah Rp30.000 per lembar.

Tarif ini berlaku baik untuk pembuatan SKCK baru maupun perpanjangan. Tidak ada perbedaan biaya antara keduanya. Masyarakat perlu mewaspadai pungutan di luar tarif resmi dan berhak menolak jika diminta membayar lebih dari ketentuan yang berlaku.

Metode Pembayaran yang Tersedia

Untuk pengurusan secara offline, pembayaran dilakukan langsung di loket kantor polisi. Sementara untuk pengurusan melalui aplikasi Polri Super App, tersedia opsi pembayaran secara online melalui berbagai metode seperti transfer bank dan dompet digital. Bukti pembayaran online yang dikirim melalui email perlu dicetak dan dibawa saat pengambilan dokumen fisik di kantor polisi.

Jenis PengurusanBiayaMetode Pembayaran
Pembuatan SKCK baru (offline)Rp30.000Tunai di loket kantor polisi
Pembuatan SKCK baru (online)Rp30.000Transfer bank, dompet digital
Perpanjangan SKCKRp30.000Tunai atau online
Baca Juga:  Bocoran Formasi CPNS 2026 Lulusan SMA/SMK di Kemenkumham & Kejaksaan — Ribuan Kuota!

Cara Membuat SKCK Offline di Polsek atau Polres

Langkah-langkah Pengurusan Langsung

Pengurusan SKCK secara offline masih menjadi pilihan utama bagi sebagian besar masyarakat, terutama yang ingin mendapatkan dokumen dalam waktu singkat. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

      1. Siapkan surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan setempat. Surat ini biasanya dapat diperoleh dalam waktu satu hari kerja.
      2. Datang ke loket SKCK di Polsek atau Polres sesuai domisili yang tercantum di e-KTP. Disarankan datang pada pagi hari untuk menghindari antrean panjang.
      3. Serahkan seluruh dokumen persyaratan kepada petugas di loket untuk dilakukan verifikasi.
      4. Isi formulir riwayat hidup yang disediakan oleh petugas. Formulir ini berisi data pribadi, riwayat pendidikan, pekerjaan, serta informasi keluarga.
      5. Lakukan pengambilan sidik jari yang difasilitasi langsung oleh petugas kepolisian.
      6. Bayar biaya PNBP sebesar Rp30.000 di loket pembayaran.
      7. Tunggu proses pencetakan SKCK. Jika semua dokumen lengkap dan tidak ada kendala, SKCK bisa selesai dalam waktu satu hari kerja.

Perlu diperhatikan bahwa jam operasional loket SKCK umumnya mengikuti jam kerja kantor polisi, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 15.00 WIB. Beberapa Polres juga membuka layanan pada hari Sabtu dengan jam terbatas.

Estimasi Waktu Penyelesaian

Dalam kondisi normal dengan dokumen yang sudah lengkap, proses pembuatan SKCK di kantor polisi dapat diselesaikan dalam hitungan jam. Biasanya, mulai dari penyerahan dokumen hingga SKCK diterima hanya membutuhkan waktu sekitar satu hingga tiga jam. Namun, waktu ini bisa bertambah jika antrean sedang ramai atau terdapat kekurangan dokumen.

Cara Membuat SKCK Online via Polri Super App

Langkah-langkah Pengajuan Online

Kehadiran aplikasi Polri Super App memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin mengajukan SKCK tanpa harus menghabiskan waktu lama di kantor polisi. Berikut panduan lengkap pengajuan SKCK secara online:

      1. Unduh aplikasi Polri Super App melalui Google Play Store atau Apple App Store, kemudian lakukan instalasi.
      2. Daftar akun baru menggunakan nomor telepon aktif. Verifikasi akan dilakukan melalui kode OTP yang dikirim via SMS atau WhatsApp.
      3. Lengkapi data profil pribadi sesuai dengan identitas yang tertera di e-KTP.
      4. Pada halaman utama aplikasi, pilih menu Lainnya, lalu pilih SKCK, dan klik Ajukan SKCK.
      5. Isi formulir pengajuan yang mencakup data diri, riwayat pendidikan, dan informasi pekerjaan.
      6. Unggah foto KTP, swafoto (selfie), serta swafoto sambil memegang KTP untuk verifikasi identitas.
      7. Isi alamat lengkap sesuai domisili, lalu klik Kirim Sekarang untuk mengirimkan permohonan.
      8. Lakukan pembayaran PNBP secara online sesuai metode yang tersedia.
      9. Cetak bukti pembayaran yang dikirimkan melalui email sebagai syarat pengambilan dokumen fisik.

Meski pengajuan dilakukan secara online, pengambilan dokumen SKCK fisik tetap harus dilakukan di kantor polisi yang dipilih saat proses pengajuan. Dokumen tidak dapat dikirimkan melalui pos atau kurir.

Proses verifikasi data pada pengajuan online biasanya memakan waktu satu hingga dua hari kerja. Setelah mendapat notifikasi bahwa SKCK sudah siap, segera lakukan pengambilan dengan membawa bukti pembayaran dan e-KTP asli.

Perbedaan SKCK untuk Keperluan Dalam Negeri dan Luar Negeri

Tingkat Penerbitan SKCK

Tidak semua SKCK diterbitkan di tingkat yang sama. Tingkat penerbitan SKCK disesuaikan dengan kebutuhan dan tujuan penggunaannya. Untuk keperluan umum dalam negeri seperti melamar pekerjaan di perusahaan swasta, SKCK cukup diterbitkan di tingkat Polsek atau Polres.

Baca Juga:  Pilihan Bank Digital Bunga Tinggi: Krom, SeaBank, Neo 2026

Namun untuk keperluan tertentu, SKCK perlu diterbitkan di tingkat yang lebih tinggi. Berikut pembagiannya:

Tingkat PenerbitanKeperluan
PolsekKeperluan umum di tingkat kecamatan atau lokal
PolresMelamar kerja, pendaftaran CPNS/PPPK, keperluan kabupaten/kota
PoldaKeperluan tingkat provinsi atau antar-provinsi
Mabes PolriKeperluan ke luar negeri, visa, bekerja di luar negeri

Legalisasi dan Apostille untuk SKCK Luar Negeri

Bagi yang membutuhkan SKCK untuk keperluan luar negeri, dokumen harus diterbitkan di tingkat Mabes Polri. Selain itu, SKCK tersebut perlu melalui proses legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri. Beberapa negara tujuan juga mensyaratkan apostille, yaitu bentuk legalisasi dokumen yang diakui secara internasional berdasarkan Konvensi Den Haag.

Dokumen tambahan yang diperlukan untuk SKCK luar negeri meliputi paspor asli dan fotokopi, surat keterangan dari sponsor atau perusahaan di negara tujuan, serta dokumen pendukung lainnya sesuai persyaratan kedutaan negara yang dituju.

Tips Agar Proses Pembuatan SKCK Lancar

Persiapan Sebelum Datang ke Kantor Polisi

Kelancaran proses pembuatan SKCK sangat bergantung pada kesiapan dokumen dan waktu kedatangan. Berikut beberapa tips yang dapat membantu agar proses berjalan tanpa hambatan:

      1. Datang pada pagi hari, idealnya sebelum pukul 09.00 WIB, untuk mendapatkan nomor antrean awal dan menghindari kepadatan di siang hari.
      2. Pastikan e-KTP masih berlaku dan data kependudukan sudah valid. Jika ada perubahan alamat atau data lain yang belum diperbarui, urus terlebih dahulu di Disdukcapil.
      3. Siapkan semua dokumen dalam satu map yang tersusun rapi. Bawa dokumen asli dan fotokopi masing-masing minimal dua rangkap.
      4. Cek jam operasional kantor polisi tujuan, terutama jika berencana datang pada hari Sabtu atau menjelang hari libur nasional.
      5. Kenakan pakaian sopan saat datang ke kantor polisi, karena sebagian tempat menerapkan aturan berpakaian tertentu untuk pengunjung.

Memanfaatkan Jalur Online untuk Menghemat Waktu

Jika tidak ingin menghabiskan waktu lama mengantre, pengajuan melalui Polri Super App bisa menjadi solusi. Dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen dari rumah, waktu yang dihabiskan di kantor polisi hanya untuk pengambilan sidik jari dan dokumen fisik. Cara ini sangat efektif terutama bagi pekerja yang sulit meninggalkan kantor pada jam kerja.

Pastikan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen dan foto agar tidak terjadi kegagalan pengiriman data. Periksa kembali seluruh isian formulir sebelum mengirimkan permohonan untuk menghindari penolakan akibat kesalahan data.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Berapa lama masa berlaku SKCK?

SKCK berlaku selama enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Setelah masa berlaku habis, SKCK dapat diperpanjang dengan membawa SKCK lama dan dokumen pendukung ke kantor polisi penerbit.

2. Apakah pengambilan SKCK bisa diwakilkan orang lain?

Pengambilan SKCK dapat diwakilkan kepada orang lain jika pemohon berhalangan hadir. Perwakilan harus membawa surat kuasa bermaterai, fotokopi KTP pemohon, serta KTP asli penerima kuasa.

3. Bagaimana jika pernah memiliki catatan kepolisian?

Seseorang yang pernah memiliki catatan kepolisian masih bisa mengajukan SKCK. Catatan tersebut akan tercantum dalam surat keterangan yang diterbitkan. Namun, hal ini tidak selalu berarti penolakan karena penilaian akhir bergantung pada instansi yang mensyaratkan SKCK.

4. Di mana bisa membuat SKCK jika sedang merantau di luar domisili KTP?

Pembuatan SKCK pada dasarnya dilakukan sesuai domisili yang tercantum di e-KTP. Namun, beberapa Polres mengizinkan pembuatan SKCK bagi penduduk dari luar wilayah dengan menyertakan surat keterangan domisili dari kelurahan setempat.

5. Apakah SKCK online dan offline memiliki kekuatan hukum yang sama?

SKCK yang diajukan secara online melalui Polri Super App maupun secara offline di kantor polisi memiliki kekuatan hukum yang sama. Keduanya merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri dan diakui oleh seluruh instansi.

Membuat SKCK baru di tahun 2026 kini semakin mudah berkat tersedianya jalur pengajuan online melalui Polri Super App di samping cara konvensional di kantor polisi. Dengan biaya yang sangat terjangkau sebesar Rp30.000 dan proses yang bisa diselesaikan dalam satu hari, tidak ada alasan untuk menunda pengurusan dokumen penting ini. Pastikan seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap sebelum memulai proses pengajuan agar tidak perlu bolak-balik.

Bagi yang akan mendaftar CPNS, PPPK, melamar pekerjaan, atau mengurus visa di tahun 2026, segera persiapkan SKCK dari sekarang. Mengurus dokumen jauh sebelum tenggat waktu akan menghindarkan dari situasi terburu-buru dan memastikan seluruh proses administrasi berjalan dengan lancar tanpa hambatan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.

Related Post