Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2026, Cek Jadwalnya

By

Tim Redaksi

3 Februari 2026.

Ilustrasi Bansos PKH dan BPNT Cair Februari 2026, Cek Jadwalnya
Ilustrasi.

Kabar baik bagi jutaan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan bahwa bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahap 1 tahun 2026 mulai dicairkan pada Februari 2026. Pencairan ini menjadi angin segar bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini mengandalkan bantuan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan dasar.

Sekitar 18 juta KPM di seluruh penjuru negeri akan menerima bantuan ini secara bertahap. Penyaluran dilakukan melalui bank-bank pelat merah yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta PT Pos Indonesia untuk menjangkau daerah-daerah terpencil. Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen menyalurkan bantuan tepat waktu dan tepat sasaran.

Mengetahui jadwal pencairan menjadi hal krusial bagi setiap KPM. Dengan informasi yang jelas, penerima manfaat dapat mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, memastikan rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dalam kondisi aktif, serta menghindari antrean panjang di hari-hari awal pencairan. Ketidaktahuan terhadap jadwal kerap menyebabkan kepanikan dan menjadi celah bagi oknum tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan situasi.

Artikel ini menyajikan informasi lengkap seputar jadwal pencairan bansos PKH dan BPNT Februari 2026, besaran dana yang diterima setiap kategori KPM, cara mengecek status penerima, hingga langkah-langkah mencairkan bantuan. Seluruh informasi disusun berdasarkan data resmi dari Kemensos dan sumber-sumber terpercaya seperti Kompas dan Tirto.id.

Tahun 2026 juga menandai perubahan penting dalam sistem penyaluran bansos. Pemerintah kini menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis utama penentuan penerima manfaat, menggantikan mekanisme sebelumnya yang dinilai masih tumpang tindih. Langkah ini diharapkan membuat penyaluran lebih akurat dan mengurangi potensi bantuan salah sasaran.

Apa Itu Bansos PKH dan BPNT?

Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan kepada keluarga miskin dan rentan. Disebut bersyarat karena KPM memiliki kewajiban tertentu yang harus dipenuhi, seperti memastikan anak-anak tetap bersekolah, ibu hamil memeriksakan kehamilan secara rutin, serta balita mendapatkan imunisasi dan pemeriksaan kesehatan berkala. PKH bertujuan tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui akses pendidikan dan kesehatan.

Sementara itu, Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) adalah program bantuan pemerintah yang secara khusus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga kurang mampu. Dana BPNT disalurkan dalam bentuk uang elektronik yang dapat digunakan untuk membeli bahan pangan seperti beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya melalui e-warong atau agen bank yang telah ditunjuk. Berbeda dengan PKH yang bersifat bersyarat, BPNT lebih berfokus pada pemenuhan kebutuhan dasar tanpa persyaratan aktivitas tertentu dari penerima.

Perbedaan mendasar antara PKH dan BPNT terletak pada tujuan serta mekanisme penyalurannya. PKH memberikan bantuan tunai berdasarkan komponen keluarga seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat. Besaran bantuan PKH bervariasi tergantung jumlah dan jenis komponen dalam satu keluarga. Di sisi lain, BPNT memberikan bantuan dengan nominal tetap per keluarga setiap bulannya, khusus untuk kebutuhan pangan. Satu keluarga bisa saja menerima kedua jenis bantuan sekaligus apabila memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Kemensos.

Baca Juga:  BLT Dana Desa 2026 Cair: Jadwal, Nominal & Syarat Penerima

Jadwal Pencairan Bansos Februari 2026

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 resmi dimulai pada Februari 2026. Tahap pertama ini mencakup periode Januari hingga Maret 2026, sehingga dana yang diterima KPM merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan tersebut. Proses penyaluran dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah untuk menghindari lonjakan antrean dan memastikan kelancaran distribusi.

Secara keseluruhan, penyaluran bansos PKH dan BPNT tahun 2026 dibagi menjadi empat tahap sebagai berikut:

TahapPeriodePerkiraan Pencairan
Tahap 1Januari – MaretFebruari 2026
Tahap 2April – JuniMei 2026
Tahap 3Juli – SeptemberAgustus 2026
Tahap 4Oktober – DesemberNovember 2026

Durasi proses pencairan hingga seluruh KPM menerima dana biasanya memakan waktu beberapa minggu setelah tanggal mulai penyaluran. Hal ini karena proses distribusi dilakukan secara bertahap berdasarkan wilayah dan kapasitas bank penyalur maupun kantor pos. Beberapa faktor yang dapat memengaruhi keterlambatan pencairan antara lain ketidaksesuaian data KPM, rekening KKS yang tidak aktif, gangguan sistem perbankan, serta kendala logistik di daerah terpencil. Oleh karena itu, KPM disarankan untuk memastikan seluruh data diri dan rekening dalam kondisi valid jauh sebelum jadwal pencairan tiba.

Besaran Dana Bansos PKH 2026

Besaran bantuan PKH tahun 2026 ditetapkan berdasarkan komponen anggota keluarga yang terdaftar sebagai penerima manfaat. Setiap komponen memiliki nominal bantuan yang berbeda, disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing kategori. Bantuan ini dicairkan per tahap, sehingga nominal yang diterima merupakan porsi dari total bantuan tahunan.

Berikut rincian besaran bantuan PKH per tahap pencairan untuk setiap komponen:

Komponen KPMBantuan per Tahap
Ibu hamil atau nifasRp750.000
Anak usia dini (0-6 tahun)Rp750.000
Siswa SD/sederajatRp225.000
Siswa SMP/sederajatRp375.000
Siswa SMA/sederajatRp500.000
Lansia (60 tahun ke atas)Rp600.000
Penyandang disabilitas beratRp600.000

Satu keluarga dapat memiliki lebih dari satu komponen penerima PKH. Misalnya, sebuah keluarga yang memiliki ibu hamil, satu anak SD, dan satu anak SMP akan menerima total Rp750.000 + Rp225.000 + Rp375.000 = Rp1.350.000 per tahap. Namun, terdapat batas maksimal komponen yang bisa diterima per keluarga sesuai ketentuan Kemensos. Dengan empat kali pencairan dalam setahun, bantuan PKH memberikan dukungan finansial yang cukup signifikan bagi keluarga pra-sejahtera untuk memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesehatan anggota keluarganya.

Besaran Dana BPNT 2026

Untuk program BPNT, besaran bantuan yang diterima setiap KPM adalah Rp200.000 per bulan. Karena pencairan dilakukan per tahap yang mencakup tiga bulan, maka setiap KPM akan menerima Rp600.000 per tahap pencairan. Dalam satu tahun dengan empat tahap pencairan, total bantuan BPNT yang diterima mencapai Rp2.400.000 per keluarga.

Dana BPNT diperuntukkan khusus untuk pembelian bahan pangan pokok. Jenis kebutuhan yang dapat dibeli dengan dana BPNT meliputi beras, telur, sayur-mayur, buah-buahan, daging, ikan, serta kebutuhan pangan lainnya sesuai ketentuan. Dana ini tidak dapat digunakan untuk membeli rokok, minuman beralkohol, atau barang non-pangan. Pembatasan ini bertujuan agar bantuan benar-benar digunakan untuk meningkatkan kecukupan gizi keluarga penerima manfaat.

Baca Juga:  Cair Februari 2026! Bansos PKH, BPNT, BLT Kesra Rp900 Ribu Mulai Disalurkan, Ini Daftar Wilayahnya

Mekanisme penyaluran BPNT dilakukan melalui rekening KKS yang terhubung dengan sistem perbankan Himbara. KPM dapat mencairkan dana melalui ATM, agen bank, atau e-warong yang tersedia di lingkungan sekitar. Di e-warong, KPM cukup menunjukkan KKS dan melakukan transaksi pembelian bahan pangan secara langsung. Mekanisme ini dirancang untuk memudahkan akses bagi masyarakat, terutama di daerah yang jauh dari fasilitas perbankan konvensional.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Sebelum jadwal pencairan tiba, setiap warga yang merasa memenuhi kriteria sebaiknya mengecek terlebih dahulu apakah namanya tercantum sebagai penerima bansos. Kemensos menyediakan beberapa kanal resmi yang dapat digunakan untuk mengecek status kepesertaan secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor pemerintahan.

Cara pertama adalah melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

      1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui peramban di ponsel atau komputer.
      2. Masukkan data wilayah meliputi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
      3. Ketikkan nama lengkap sesuai yang tertera di KTP.
      4. Masukkan kode verifikasi yang ditampilkan pada halaman.
      5. Klik tombol “Cari Data” untuk melihat hasilnya.

Cara kedua adalah melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, pengguna cukup memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan. Aplikasi ini juga menyediakan informasi mengenai jenis bantuan yang diterima serta riwayat pencairan sebelumnya.

Apabila hasil pengecekan daring menunjukkan bahwa nama tidak terdaftar padahal merasa memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah melakukan konfirmasi langsung ke kantor desa atau kelurahan setempat. Perangkat desa dapat membantu memverifikasi data dan mengarahkan proses pengaduan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota. Penting untuk diingat bahwa penentuan penerima bansos kini berbasis DTSEN, sehingga data kependudukan yang akurat dan terkini menjadi faktor penentu utama.

Cara Mencairkan Dana Bansos PKH dan BPNT

Setelah memastikan status sebagai penerima bansos, langkah berikutnya adalah mempersiapkan proses pencairan dana. Beberapa dokumen perlu disiapkan agar proses berjalan lancar, antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta buku tabungan rekening bank penyalur. Pastikan seluruh dokumen masih berlaku dan data yang tercantum sesuai dengan data di sistem Kemensos.

Pencairan dana bansos dapat dilakukan melalui beberapa jalur. Bagi KPM yang memiliki akses perbankan, dana dapat ditarik melalui ATM bank penyalur yang tergabung dalam Himbara, yaitu BRI, BNI, Bank Mandiri, dan BTN. Cukup masukkan kartu KKS ke mesin ATM, pilih menu penarikan tunai atau pengecekan saldo, lalu ikuti instruksi yang muncul di layar. Selain ATM, pencairan juga bisa dilakukan melalui agen bank atau e-warong terdekat dengan menunjukkan KKS dan KTP.

Untuk KPM di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta lansia yang sulit mengakses fasilitas perbankan, pencairan dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Petugas pos akan menyalurkan bantuan langsung ke titik-titik distribusi yang telah ditentukan di masing-masing wilayah. Beberapa tips agar proses pencairan berjalan lancar: hindari pencairan di hari-hari awal untuk mengurangi antrean, pastikan saldo rekening KKS telah terisi dengan mengecek melalui ATM atau agen bank, serta simpan bukti transaksi pencairan sebagai arsip pribadi.

Baca Juga:  Status SIKS-NG Sudah 'SI' Tapi Saldo KKS Masih Nol? Cek Estimasi Jam Masuk Rekening Bansos Tahap 1 2026 Di Sini

Syarat Agar Tetap Menerima Bansos di Periode Berikutnya

Menerima bansos bukan berarti kepesertaan bersifat permanen. Terdapat sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPM, khususnya penerima PKH, agar tetap tercatat sebagai penerima manfaat di periode-periode berikutnya. Kewajiban ini merupakan konsekuensi dari sifat PKH sebagai bantuan bersyarat yang bertujuan mendorong perubahan perilaku positif dalam keluarga.

Berikut kewajiban utama KPM PKH yang harus dipenuhi:

      1. Anak usia sekolah wajib terdaftar dan hadir minimal 85% di satuan pendidikan.
      2. Ibu hamil wajib memeriksakan kehamilan secara rutin sesuai jadwal di fasilitas kesehatan.
      3. Balita dan anak usia dini wajib mendapatkan imunisasi lengkap dan pemeriksaan tumbuh kembang.
      4. Lansia wajib melakukan pemeriksaan kesehatan rutin di puskesmas atau fasilitas kesehatan terdekat.
      5. Penyandang disabilitas berat wajib mendapatkan perawatan dan layanan kesehatan sesuai kebutuhan.

Selain memenuhi kewajiban tersebut, KPM juga diharuskan melakukan pemutakhiran data secara berkala. Perubahan data seperti alamat, jumlah anggota keluarga, status pendidikan anak, atau kondisi kesehatan harus segera dilaporkan ke pendamping PKH atau kantor desa setempat. Data yang tidak diperbarui dapat menyebabkan ketidaksesuaian dengan sistem DTSEN dan berujung pada terhentinya bantuan.

Beberapa kondisi yang dapat menyebabkan KPM dikeluarkan dari daftar penerima bansos antara lain: tingkat kesejahteraan keluarga yang dinilai sudah meningkat berdasarkan survei berkala, tidak memenuhi kewajiban bersyarat selama beberapa periode berturut-turut, terdeteksi sebagai penerima ganda atau data tidak valid, serta meninggalnya seluruh anggota keluarga yang menjadi komponen penerima PKH. Proses graduasi atau keluarnya KPM dari program merupakan indikator keberhasilan, karena menunjukkan bahwa keluarga tersebut telah mampu mandiri secara ekonomi.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Kapan bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 mulai cair?

Bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2026 mulai dicairkan pada Februari 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap di berbagai wilayah melalui bank Himbara dan PT Pos Indonesia, sehingga waktu penerimaan bisa berbeda antarwilayah.

2. Bagaimana cara mengecek apakah terdaftar sebagai penerima bansos?

Status penerima bansos dapat dicek melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos Kemensos yang tersedia di Play Store dan App Store. Cukup masukkan data wilayah dan nama lengkap sesuai KTP untuk melihat hasilnya.

3. Berapa total dana BPNT yang diterima dalam satu tahap pencairan?

Setiap KPM menerima dana BPNT sebesar Rp600.000 per tahap pencairan. Nominal ini merupakan akumulasi bantuan selama tiga bulan dengan besaran Rp200.000 per bulan.

4. Apa yang harus dilakukan jika nama tidak terdaftar sebagai penerima bansos?

Apabila merasa memenuhi kriteria namun tidak terdaftar, segera lakukan konfirmasi ke kantor desa atau kelurahan setempat. Perangkat desa dapat membantu proses verifikasi data dan pengaduan ke Dinas Sosial kabupaten atau kota.

5. Apa itu DTSEN dan bagaimana pengaruhnya terhadap penyaluran bansos 2026?

DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) adalah basis data baru yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bantuan sosial secara lebih akurat. Penggunaan DTSEN menggantikan sistem sebelumnya dan bertujuan mengurangi tumpang tindih data serta memastikan bantuan tepat sasaran.

Pencairan bansos PKH dan BPNT tahap 1 Februari 2026 menjadi momentum penting bagi 18 juta KPM di seluruh Indonesia. Setiap penerima manfaat perlu segera mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi Kemensos, memastikan rekening KKS dalam kondisi aktif, serta menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses pencairan. Dengan mengetahui jadwal dan prosedur yang berlaku, proses penerimaan bantuan dapat berjalan lebih lancar tanpa kendala berarti.

Masyarakat diimbau untuk selalu memperoleh informasi dari sumber resmi, baik melalui situs Kemensos, kantor desa, maupun pendamping PKH di wilayah masing-masing. Jangan mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa membantu pencairan dengan memungut biaya tertentu, karena seluruh proses penyaluran bansos tidak dipungut biaya sepeserpun. Waspada terhadap penipuan dan pastikan setiap informasi yang diterima bersumber dari kanal-kanal resmi pemerintah.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.

Related Post