7 Langkah Mudah Cara Daftar NIB OSS Online untuk Pemula

By

Tim Redaksi

24 Januari 2026.

Pernah mendengar cerita pengusaha UMKM yang kesulitan mengajukan pinjaman bank karena tidak memiliki legalitas usaha yang lengkap? Situasi seperti ini masih sering terjadi di Indonesia, padahal pemerintah telah menyediakan sistem Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui platform Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses perizinan usaha.

Data Kementerian Koperasi dan UKM menunjukkan bahwa lebih dari 64 juta UMKM di Indonesia masih beroperasi tanpa izin resmi. Hal ini menjadi hambatan besar ketika mereka ingin mengakses fasilitas perbankan, mengikuti tender pemerintah, atau mengembangkan usaha ke skala yang lebih besar.

Nah, artikel ini akan membahas 7 langkah mudah cara daftar NIB OSS online yang cocok untuk pemula. Prosesnya dapat diselesaikan dalam waktu 1-3 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan jenis usaha yang didaftarkan.

Langkah 1: Memahami Apa Itu NIB dan OSS

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas tunggal pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS kepada setiap pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha atau investasi di Indonesia. NIB menggantikan fungsi SIUP, TDP, dan Angka Pengenal Importir (API) dalam satu nomor identitas.

Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan platform digital yang diluncurkan pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan berusaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengurus berbagai izin hanya dalam satu portal tanpa harus bolak-balik ke berbagai instansi.

AspekSistem LamaSistem OSS
Waktu Pengurusan2-4 minggu1-3 hari kerja
Jumlah Instansi5-10 instansi1 portal online
BiayaBervariasiGratis – Rp 500.000

Setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha komersial wajib memiliki NIB, kecuali usaha informal dengan omzet di bawah Rp 300 juta per tahun. Sanksi bagi yang tidak memiliki NIB dapat berupa penutupan usaha atau denda administratif.

Baca Juga:  Panduan Lengkap Subsidi KPR 2026: Cara Daftar, Syarat, dan Tips Terbaru

Langkah 2: Persiapan Dokumen dan Persyaratan

Untuk pelaku usaha perorangan, dokumen yang diperlukan meliputi KTP yang masih berlaku, NPWP pribadi, dan pas foto terbaru ukuran 4×6 dengan latar belakang merah. Pastikan semua dokumen di-scan dengan kualitas tinggi (minimal 300 DPI) dan format PDF atau JPG.

Jika belum memiliki NPWP, segera urus ke kantor pajak terdekat atau melalui aplikasi DJP Online. NPWP merupakan syarat wajib yang tidak bisa diabaikan dalam proses pendaftaran NIB.

💡 Tips Penting: Scan dokumen dengan pencahayaan yang baik dan pastikan seluruh teks dapat terbaca dengan jelas. Dokumen yang buram atau terpotong akan menyebabkan aplikasi ditolak.

Untuk badan usaha, dokumen tambahan yang diperlukan adalah akta pendirian yang telah disahkan Kemenkumham, SK Pengesahan, NPWP perusahaan, dan NPWP pengurus. Setiap jenis badan usaha memiliki persyaratan khusus yang perlu dipahami sebelum mendaftar.

Persiapan teknis meliputi email aktif yang akan dijadikan username, nomor handphone untuk verifikasi OTP, koneksi internet stabil, dan browser Chrome atau Firefox versi terbaru. Hindari menggunakan Internet Explorer karena tidak kompatibel dengan sistem OSS.

Langkah 3: Membuat Akun OSS dan Verifikasi

Akses portal OSS resmi melalui oss.go.id – pastikan menggunakan link yang benar untuk menghindari website palsu. Halaman utama OSS memiliki tampilan resmi pemerintah dengan logo dan informasi yang jelas.

Klik tombol “Daftar” dan pilih jenis akun sesuai status usaha (perorangan atau badan usaha). Isi formulir registrasi dengan data yang akurat dan konsisten dengan dokumen yang dimiliki.

Field RegistrasiKetentuanContoh
EmailAktif, akan jadi usernamebisnis@gmail.com
PasswordMin 8 karakter, kombinasiBisnisSaya123!
No. HPAktif untuk OTP08123456789

Setelah submit, sistem akan mengirimkan kode verifikasi ke email dan SMS. Masukkan kode verifikasi sesuai instruksi dan akun akan aktif dalam beberapa menit.

Jika kode verifikasi tidak masuk, periksa folder spam di email dan pastikan nomor HP memiliki sinyal yang baik. Sistem OSS biasanya mengirimkan ulang kode dalam interval 3-5 menit.

Baca Juga:  Aktivasi IKD KTP Digital: 5 Langkah Mudah untuk Semua HP 2026

Langkah 4: Mengisi Data Profil Pelaku Usaha

Login ke akun OSS dan masuk ke menu “Data Profil Pelaku Usaha”. Isi data identitas secara lengkap dan akurat sesuai dokumen KTP atau akta pendirian perusahaan.

Upload dokumen identitas dengan format JPG atau PDF maksimal 2 MB per file. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis melalui database Dukcapil untuk memastikan keaslian data.

⚠️ Perhatian: Data yang diinput harus 100% sesuai dengan dokumen asli. Kesalahan pengetikan dapat menyebabkan verifikasi gagal dan aplikasi tertunda.

Untuk alamat domisili usaha, pilih alamat yang akurat hingga detail RT/RW. Gunakan fitur pencarian alamat di sistem OSS untuk memastikan alamat terdaftar dalam database pemerintah.

Jika alamat tidak ditemukan, hubungi admin kelurahan setempat untuk memastikan data alamat sudah terintegrasi dengan sistem nasional. Proses ini penting untuk kelancaran tahap selanjutnya.

Langkah 5: Menentukan Jenis dan Bidang Usaha

Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) adalah sistem pengkodean yang digunakan untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi di Indonesia. Setiap jenis usaha memiliki kode KBLI spesifik yang menentukan jenis izin yang diperlukan.

Gunakan fitur pencarian KBLI di portal OSS untuk menemukan kode yang sesuai dengan bidang usaha. Masukkan kata kunci kegiatan usaha dan sistem akan menampilkan opsi KBLI yang relevan.

Penentuan skala usaha berdasarkan kriteria omzet dan aset sesuai UU No. 20 Tahun 2008. Usaha mikro memiliki omzet maksimal Rp 300 juta per tahun, kecil maksimal Rp 2,5 miliar, menengah maksimal Rp 50 miliar.

Risiko UsahaJenis IzinWaktu Proses
RendahNIB sajaLangsung terbit
MenengahNIB + Izin Standar1-3 hari kerja
TinggiNIB + Izin Khusus7-14 hari kerja

Pilih tingkat risiko usaha dengan cermat karena akan menentukan jenis perizinan dan biaya yang diperlukan. Konsultasikan dengan konsultan bisnis jika ragu menentukan klasifikasi yang tepat.

Langkah 6: Submit Aplikasi dan Proses Review

Review kembali seluruh data yang telah diinput sebelum melakukan submit final. Pastikan tidak ada kesalahan pengetikan atau dokumen yang terlewat karena revisi setelah submit akan memperpanjang waktu proses.

Baca Juga:  Syarat Nilai Rapor IPDN dan PKN STAN 2026: Panduan Lengkap Anti Gagal Administrasi

Untuk usaha berisiko menengah dan tinggi, sistem akan meminta pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai tarif yang berlaku. Metode pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account bank atau e-wallet yang terintegrasi.

📌 Info Penting: Simpan bukti pembayaran dan tanda terima elektronik dengan baik. Dokumen ini diperlukan untuk tracking status aplikasi dan keperluan administrasi lainnya.

Proses review dilakukan secara bertahap oleh sistem otomatis dan petugas OSS. Status aplikasi dapat dipantau melalui dashboard akun dengan update real-time setiap tahap verifikasi.

Jika aplikasi ditolak, periksa catatan penolakan di menu “Riwayat Permohonan” dan lakukan perbaikan sesuai instruksi. Submit ulang setelah semua poin penolakan sudah diperbaiki.

Langkah 7: Mendapatkan dan Menggunakan NIB

Setelah aplikasi disetujui, sertifikat NIB dapat diunduh melalui menu “Sertifikat” di dashboard OSS. File sertifikat berformat PDF dan mengandung informasi lengkap tentang identitas usaha dan izin yang diperoleh.

Sertifikat NIB memiliki masa berlaku sesuai dengan jenis usaha dan harus diperpanjang sebelum tanggal kadaluarsa. Sistem OSS akan mengirimkan reminder otomatis 30 hari sebelum masa berlaku habis.

Verifikasi keaslian NIB dapat dilakukan melalui fitur “Cek NIB” di website OSS yang dapat diakses oleh siapa saja. Fitur ini penting untuk memastikan NIB yang dimiliki valid dan terdaftar resmi.

NIB dapat digunakan untuk berbagai keperluan bisnis seperti pembukaan rekening bank, mengikuti tender pemerintah, pengurusan izin ekspor-impor, dan akses fasilitas pembiayaan UMKM. Pastikan selalu membawa salinan sertifikat NIB dalam setiap transaksi bisnis resmi.

Jadi, proses pendaftaran NIB OSS sebenarnya cukup mudah jika mengikuti langkah-langkah yang tepat dan mempersiapkan dokumen dengan baik. Manfaat memiliki legalitas usaha yang lengkap akan dirasakan dalam jangka panjang, terutama untuk pengembangan bisnis ke skala yang lebih besar.

Segera mulai proses pendaftaran NIB untuk usaha yang sedang dijalankan dan pastikan untuk melakukan pelaporan berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk kasus khusus atau kesulitan teknis, hubungi call center OSS di nomor 14090 atau email help.oss@oss.go.id.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.

Related Post