Pemutihan Denda BPJS Kesehatan Desember 2026: Syarat, Cara Daftar & Jadwal Lengkap

By

Tim Redaksi

21 Januari 2026.

Kabar angin segar berhembus bagi jutaan peserta mandiri BPJS Kesehatan yang status kepesertaannya non-aktif akibat tunggakan. Secara resmi, BPJS Kesehatan mengumumkan pembukaan program pemutihan atau penghapusan denda tunggakan iuran khusus untuk periode Desember 2026. Langkah ini diambil sebagai solusi meringankan beban peserta yang selama ini kesulitan mengakses layanan kesehatan karena terhalang denda yang membengkak.

Program ini secara spesifik menargetkan penghapusan denda administratif. Sebagai informasi, denda ini biasanya dipatok sebesar 5% dari biaya pelayanan kesehatan jika peserta menggunakan fasilitas rawat inap dalam kondisi menunggak. Nah, lewat program pemutihan ini, peserta hanya diwajibkan melunasi tunggakan iuran pokok minimal satu atau dua bulan terakhir (tergantung kebijakan final) untuk mengaktifkan kembali kartu, tanpa perlu pusing memikirkan denda yang nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.

Data yang dihimpun Mureks mencatat angka yang cukup mengejutkan. Sekitar 18,7 juta peserta mandiri BPJS Kesehatan diketahui menunggak iuran per Oktober 2026. Fakta ini menjadikan program pemutihan Desember 2026 sebagai momen krusial untuk memulihkan status kepesertaan jutaan masyarakat tersebut.

Jadwal Pelaksanaan dan Target Penerima

Berdasarkan rilis resmi, program ini memiliki durasi pelaksanaan selama satu bulan penuh. Periode pendaftaran dibuka mulai 1 Desember hingga 31 Desember 2026. Rentang waktu yang cukup panjang ini sengaja diberikan agar seluruh peserta yang memenuhi syarat bisa memanfaatkannya. Penting diingat, setelah tanggal 31 Desember berlalu, mekanisme denda akan kembali ke regulasi normal.

Baca Juga:  Fakta Mengejutkan! Gabungan PKH, BPNT & BLT Kesra 2026 Bisa Tembus Rp16 Juta Setahun

Namun, tidak semua kategori peserta bisa mengikuti program ini. Pemutihan denda didesain khusus untuk:

  • Peserta Perorangan atau Mandiri.
  • Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
  • Bukan Pekerja (BP).

Peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau pekerja perusahaan (PPU) yang iurannya ditanggung pemberi kerja tidak termasuk dalam skema ini. Syarat mutlak lainnya meliputi memiliki tunggakan minimal satu bulan, status kepesertaan terdaftar di sistem, dan sedang tidak dalam proses klaim medis menggunakan BPJS.

Dokumen Persyaratan Administrasi

Persiapan dokumen menjadi langkah awal yang tak boleh dilewatkan sebelum melakukan pendaftaran. Berikut adalah berkas dan informasi yang wajib disiapkan:

  • Identitas Diri: KTP asli dan fotokopi peserta utama serta Kartu Keluarga (KK).
  • Kartu BPJS: Kartu fisik atau nomor Virtual Account (VA).
  • Data Pendukung: Nomor Induk Kependudukan (NIK) terdaftar, serta email atau nomor HP aktif untuk verifikasi.
  • Kesiapan Dana: Pastikan saldo mencukupi di rekening, e-wallet, atau tunai untuk pembayaran tunggakan pokok minimal.

Sangat disarankan untuk menyiapkan versi digital (scan atau foto) dari dokumen-dokumen tersebut untuk mempermudah proses jika memilih pendaftaran secara daring.

Panduan Cara Daftar Pemutihan BPJS

Fleksibilitas menjadi kunci dalam program ini. Peserta dapat memilih satu dari empat kanal resmi yang disediakan untuk mendaftar.

1. Via Aplikasi Mobile JKN

Metode ini dinilai paling praktis karena bisa dilakukan dari mana saja:

  1. Unduh dan buka aplikasi Mobile JKN.
  2. Login menggunakan NIK/tanggal lahir atau email.
  3. Pilih menu “Tagihan” di halaman utama.
  4. Saat sistem menampilkan total tagihan, pilih opsi “Program Pemutihan” atau “Hapus Denda”.
  5. Lakukan pembayaran sesuai nominal tunggakan pokok yang tertera.
  6. Simpan bukti bayar digital. Status aktif otomatis maksimal 1×24 jam.
Baca Juga:  Bansos 2026 Gagal Cair, Cara Atasi Data Tidak Padan Dukcapil

2. Via Website Resmi

  1. Kunjungi laman bpjs-kesehatan.go.id.
  2. Login ke dashboard peserta dan cari menu “Pembayaran Iuran”.
  3. Pilih opsi pemutihan yang tersedia.
  4. Dapatkan kode Virtual Account dan lakukan pembayaran via bank atau minimarket.

3. Kunjungan ke Kantor Cabang

  1. Datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan ambil antrean layanan kepesertaan.
  2. Informasikan kepada petugas mengenai pendaftaran program pemutihan.
  3. Petugas akan menghitung iuran yang wajib dibayar.
  4. Lakukan pembayaran di loket atau via transfer.

4. Layanan Care Center 165

  1. Hubungi nomor 165 (aktif 24 jam).
  2. Siapkan NIK untuk verifikasi data oleh petugas.
  3. Ikuti instruksi pembayaran yang diberikan.

Mitos dan Fakta Seputar Pemutihan

Masih banyak kesalahpahaman di masyarakat mengenai mekanisme pemutihan ini. Berikut adalah klarifikasi fakta penting yang perlu dipahami agar tidak salah langkah:

Mitos yang BeredarFakta Sebenarnya
“Semua tunggakan hangus, tidak perlu bayar apa-apa.”Pemutihan hanya menghapus denda. Peserta tetap wajib membayar tunggakan pokok (biasanya minimal 1-2 bulan terakhir).
“Tunggakan lama bisa muncul lagi nanti.”Tunggakan yang sudah diputihkan tidak akan muncul kembali. Jika ada tagihan baru, itu adalah tunggakan baru pasca-aktivasi.
“Otomatis dapat pemutihan tanpa daftar.”Tidak otomatis. Peserta harus aktif mendaftar dan membayar tagihan minimal yang ditentukan.
“Kartu langsung bisa dipakai detik itu juga.”Penting: Aktivasi membutuhkan waktu proses sistem maksimal 1×24 jam setelah pembayaran terverifikasi.

Terkait biaya, perlu ditegaskan kembali bahwa program ini menghapus denda pelayanan (5%), namun kewajiban iuran pokok tetap ada. Umumnya, peserta cukup membayar 1-2 bulan tunggakan terakhir untuk re-aktivasi, sementara sisa tunggakan iuran lampau dianggap lunas bersamaan dengan dendanya. Estimasi pasti akan muncul saat peserta mengakses menu pembayaran di periode Desember 2026.

Baca Juga:  Cara Urus KKS Terblokir PIN 2026, Siapkan Dokumen Ini Sebelum ke Bank

Program Alternatif: REHAB

Selain pemutihan denda, BPJS Kesehatan juga menyediakan opsi Program REHAB (Rencana Pembayaran Bertahap). Seringkali istilah “pemutihan” juga diasosiasikan dengan program ini.

REHAB ditujukan bagi peserta PBPU/Mandiri dengan tunggakan 4 hingga 24 bulan yang ingin mencicil tagihannya. Pendaftaran program ini maksimal dilakukan tanggal 28 bulan berjalan via aplikasi Mobile JKN. Perbedaan utamanya, status kepesertaan pada program REHAB baru akan aktif setelah seluruh cicilan lunas, berbeda dengan pemutihan Desember yang bisa aktif setelah pembayaran minimal.

Tips dan Kontak Bantuan

Agar proses berjalan mulus, Mureks menyarankan untuk mendaftar di awal periode guna menghindari server down akibat lonjakan pengakses di akhir bulan. Pastikan juga menggunakan kanal pembayaran resmi dan simpan bukti transaksi digital sebagai arsip.

Jika menemui kendala teknis, kanal bantuan resmi BPJS Kesehatan siap melayani:

  • Call Center: 165 (24 jam) atau WhatsApp 08118750165.
  • Chat Pandawa: Via Mobile JKN (08.00-21.00 WIB).
  • Media Sosial: Twitter @BPJSKesehatanRI atau Instagram @bpjskesehatan_ri.

Kesempatan pemutihan di Desember 2026 ini adalah jaring pengaman yang sayang untuk dilewatkan. Kesehatan adalah investasi paling vital, dan memiliki kartu BPJS yang aktif memberikan ketenangan pikiran saat risiko medis tak terduga datang menghampiri. Segera cek status kepesertaan dan manfaatkan momentum ini sebaik mungkin.

Related Post