Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026: Lengkap Triwulan 1-4 + Nominal Resmi

By

Tim Redaksi

19 Januari 2026.

Tunjangan sertifikasi guru menjadi salah satu hak yang paling dinantikan oleh para pendidik bersertifikat di seluruh Indonesia setiap triwulannya. Besaran tunjangan yang setara dengan satu kali gaji pokok tentu sangat membantu kesejahteraan guru dalam menjalankan tugas mulianya mencerdaskan anak bangsa. Menariknya, memasuki tahun 2026, banyak guru yang mulai bertanya kapan tepatnya pencairan tunjangan sertifikasi akan dilakukan oleh pemerintah melalui Kemendikbudristek.

Artikel ini menyajikan informasi lengkap mengenai jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 dari triwulan 1 hingga triwulan 4 beserta nominal resmi yang berlaku. Pembahasan juga mencakup syarat-syarat yang harus dipenuhi, mekanisme pencairan, hingga cara mengecek status tunjangan melalui portal Info GTK. Perlu diketahui bahwa jadwal ini disusun berdasarkan pola pencairan tahun-tahun sebelumnya karena Keputusan Dirjen GTK biasanya dirilis menjelang atau di awal tahun berjalan.

ℹ️ Info: Jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru 2026 dalam artikel ini merupakan proyeksi berdasarkan pola tahun 2024-2025. Untuk informasi resmi terbaru, pantau selalu info.gtk.kemdikbud.go.id



Daftar Isi

Apa Itu Tunjangan Sertifikasi Guru dan Dasar Hukumnya

Tunjangan sertifikasi guru atau yang lebih dikenal dengan Tunjangan Profesi Guru (TPG) merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pemberian tunjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru dalam melaksanakan tugas pendidikan. Berbeda dengan tunjangan fungsional atau tunjangan khusus daerah terpencil, TPG diberikan khusus kepada guru yang sudah lulus sertifikasi dan memenuhi persyaratan mengajar minimal 24 jam per minggu.

Dasar hukum pemberian tunjangan sertifikasi guru mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru. Regulasi ini menegaskan bahwa setiap guru yang memiliki sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok. Kategori guru penerima tunjangan meliputi guru PNS, guru PPPK, dan guru non-PNS yang mengajar di sekolah negeri maupun swasta di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kementerian Agama.



Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 1 Tahun 2026

Triwulan 1 mencakup periode bulan Januari, Februari, dan Maret 2026 dengan estimasi pencairan dilakukan pada bulan Maret hingga April 2026. Proses pencairan dimulai dari verifikasi data di portal SIMTUN atau Info GTK, dilanjutkan dengan penerbitan SK penerima tunjangan, pengajuan SPM, hingga akhirnya transfer ke rekening guru. Guru perlu memastikan bahwa data di Dapodik sudah diperbarui sebelum periode cut-off agar tidak terjadi kendala dalam pencairan.

Baca Juga:  Berapa Biaya Pasang Listrik PLN 900-1300 VA Token di 2026?

Persiapan yang perlu dilakukan untuk pencairan triwulan 1 meliputi pengecekan status SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) yang harus sudah terbit. Koordinasi dengan operator sekolah juga penting untuk memastikan semua data sudah valid dan tidak ada kesalahan input. Jika terdapat perubahan data seperti golongan, jabatan, atau tempat tugas, segera lakukan pembaruan melalui Dapodik sebelum deadline verifikasi.



Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 2 Tahun 2026

Periode triwulan 2 mencakup bulan April, Mei, dan Juni 2026 dengan estimasi pencairan pada bulan Juni hingga Juli 2026. Tahapan pencairan meliputi validasi data semester genap yang dilakukan oleh dinas pendidikan setempat. Verifikasi jam mengajar dan beban kerja menjadi fokus utama untuk memastikan guru memenuhi syarat minimal 24 jam tatap muka per minggu. Mekanisme pencairan dilakukan melalui KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) setelah semua dokumen lengkap.

Tips memastikan pencairan triwulan 2 berjalan lancar adalah dengan mengecek keaktifan sertifikat pendidik secara berkala melalui portal Info GTK. Pastikan juga jam mengajar yang terinput di Dapodik sesuai dengan jadwal mengajar aktual di sekolah. Jika terdapat kekurangan jam mengajar, segera koordinasikan dengan kepala sekolah untuk mendapatkan penugasan tambahan seperti bimbingan ekstrakurikuler atau tugas tambahan lainnya yang diakui.



Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Tahun 2026

Triwulan 3 mencakup periode Juli, Agustus, dan September 2026 dengan estimasi pencairan pada bulan September hingga Oktober 2026. Periode ini memiliki catatan khusus karena bertepatan dengan pergantian tahun ajaran baru di bulan Juli. Sinkronisasi data Dapodik untuk semester ganjil baru harus dilakukan secara tepat waktu agar tidak mengganggu proses pencairan tunjangan. SKTP untuk tahun ajaran baru juga perlu diperbarui sesuai dengan penugasan terbaru.

Perhatian khusus untuk triwulan 3 adalah terkait guru yang mengalami mutasi atau pindah tugas menjelang tahun ajaran baru. Perubahan jam mengajar karena pembagian tugas baru juga dapat mempengaruhi kelancaran pencairan. Solusi jika terjadi keterlambatan data adalah segera menghubungi operator Dapodik sekolah dan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat untuk percepatan verifikasi.



Jadwal Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 4 Tahun 2026

Periode triwulan 4 mencakup bulan Oktober, November, dan Desember 2026 dengan estimasi pencairan pada bulan Desember 2026 hingga Januari 2027. Karakteristik khusus triwulan 4 adalah adanya kemungkinan percepatan pencairan menjelang akhir tahun anggaran karena batas penyerapan APBN. Finalisasi data akhir tahun harus dilakukan sebelum November 2026 untuk menghindari keterlambatan pencairan. Mekanisme rapel juga dapat diberlakukan jika ada kekurangan pembayaran dari triwulan sebelumnya.

Antisipasi untuk pencairan triwulan 4 meliputi memastikan semua data lengkap dan valid sebelum bulan November. Jika ada kendala terkait data atau status tunjangan, segera hubungi operator Dapodik atau dinas pendidikan untuk penyelesaian. Persiapan dokumen untuk tahun berikutnya juga bisa dimulai sejak triwulan 4 agar proses pencairan tahun 2027 lebih lancar.



Tabel Jadwal Lengkap Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026

TriwulanPeriode BulanPerkiraan PencairanCatatan
Triwulan 1Januari – Maret 2026Maret – April 2026Update Dapodik sebelum cut-off
Triwulan 2April – Juni 2026Juni – Juli 2026Validasi semester genap
Triwulan 3Juli – September 2026September – Oktober 2026⚠️ Pergantian tahun ajaran
Triwulan 4Oktober – Desember 2026Desember 2026 – Januari 2027✅ Kemungkinan dipercepat


Nominal Resmi Tunjangan Sertifikasi Guru 2026

Besaran tunjangan sertifikasi guru ditetapkan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja masing-masing guru. Untuk guru PNS, nominal tunjangan mengikuti skema gaji pokok PNS yang berlaku, sementara guru PPPK mengikuti ketentuan gaji PPPK sesuai jabatan fungsionalnya. Nominal ini dapat berubah jika pemerintah melakukan penyesuaian gaji di tahun 2026, sehingga angka yang tercantum merupakan estimasi berdasarkan data tahun 2025.

Baca Juga:  Terbaru! Harga Buyback Emas 7/1/2026: Untung Jual Hari Ini?

GolonganKisaran Gaji Pokok/BulanTPG/Triwulan (3 Bulan)TPG/Tahun
Golongan IIRp 2.000.000 – Rp 3.500.000Rp 6.000.000 – Rp 10.500.000Rp 24.000.000 – Rp 42.000.000
Golongan IIIRp 2.800.000 – Rp 4.500.000Rp 8.400.000 – Rp 13.500.000Rp 33.600.000 – Rp 54.000.000
Golongan IVRp 3.200.000 – Rp 5.900.000Rp 9.600.000 – Rp 17.700.000Rp 38.400.000 – Rp 70.800.000

Untuk guru PPPK, besaran tunjangan profesi mengikuti gaji PPPK sesuai jabatan fungsional yang dimiliki. Sementara guru non-PNS di sekolah negeri maupun swasta menerima tunjangan dengan standar yang ditetapkan pemerintah berdasarkan wilayah penempatan. Sumber pendanaan tunjangan berasal dari APBN melalui transfer daerah untuk guru PNS dan PPPK, serta mekanisme khusus untuk guru non-PNS.



Syarat dan Dokumen Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026

Persyaratan utama untuk menerima tunjangan sertifikasi guru telah diatur dalam regulasi Kemendikbudristek dan berlaku secara nasional. Guru harus memenuhi semua syarat tanpa terkecuali agar pencairan dapat dilakukan tepat waktu. Berikut syarat wajib yang harus dipenuhi oleh setiap guru penerima tunjangan profesi tahun 2026:

  • ✅ Memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku dan terverifikasi
  • ✅ Terdaftar di Dapodik dengan data yang akurat dan lengkap
  • ✅ Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu atau ekuivalen
  • ✅ Mengajar mata pelajaran sesuai dengan bidang sertifikasi (linear)
  • ✅ Memiliki SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat
  • ✅ NUPTK aktif dan terverifikasi di sistem
  • ✅ Tidak sedang cuti di luar tanggungan negara

Dokumen yang diperlukan untuk kelancaran pencairan meliputi SK Pengangkatan atau SK Pembagian Tugas, SKTP yang telah terbit, salinan sertifikat pendidik, bukti keaktifan mengajar, serta nomor rekening bank yang valid. Pastikan semua dokumen tersimpan dengan baik dan dapat ditunjukkan jika sewaktu-waktu diperlukan untuk verifikasi oleh dinas pendidikan.



Cara Cek Status Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru 2026

Pengecekan status pencairan tunjangan dapat dilakukan melalui beberapa kanal resmi yang disediakan pemerintah. Portal Info GTK menjadi sumber utama untuk mengecek kelengkapan data, status SKTP, dan validasi persyaratan tunjangan. Langkah-langkahnya cukup sederhana dengan mengakses laman info.gtk.kemdikbud.go.id kemudian login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Di dalam portal tersebut terdapat menu khusus untuk melihat status tunjangan profesi beserta detail pencairannya.

Selain melalui Info GTK, guru juga dapat mengecek melalui sistem SIMTUN yang dikelola dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota. Cara lain yang efektif adalah menghubungi langsung dinas pendidikan setempat untuk konfirmasi status pencairan. Fitur notifikasi SMS banking dari bank penyalur juga dapat diaktifkan agar guru mendapat pemberitahuan otomatis ketika dana tunjangan masuk ke rekening.

💡 Tips: Aktifkan notifikasi mutasi rekening melalui mobile banking atau SMS banking agar tidak perlu repot mengecek manual setiap saat. Pengecekan rutin di Info GTK sebaiknya dilakukan minimal sebulan sekali untuk memastikan data tetap valid.



Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Bagaimana cara mengetahui apakah saya memenuhi syarat untuk menerima tunjangan sertifikasi guru tahun 2026?

Anda dapat memeriksa kelayakan Anda melalui portal Info GTK. Pastikan semua data Anda, termasuk sertifikasi, NUPTK, dan beban mengajar, telah terverifikasi dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Koordinasikan dengan operator Dapodik sekolah untuk memastikan data Anda akurat.

2. Jika saya mengajar di dua sekolah berbeda, apakah beban mengajar saya dihitung gabungan untuk memenuhi syarat 24 jam?

Ya, beban mengajar Anda di dua sekolah dapat dihitung gabungan, asalkan kedua sekolah tersebut terdaftar di Dapodik dan Anda memiliki SK Penugasan yang jelas dari Dinas Pendidikan setempat. Pastikan kedua sekolah menginput data Anda ke Dapodik dengan benar.

Baca Juga:  5 Langkah Mudah Cara Turun Kelas BPJS Lewat HP Supaya Hemat Iuran

3. Apa yang terjadi jika saya cuti sakit selama satu bulan? Apakah tunjangan sertifikasi saya tetap dibayarkan penuh?

Jika Anda cuti sakit dengan surat keterangan dokter, tunjangan sertifikasi Anda tetap dibayarkan penuh. Namun, pastikan Anda melaporkan cuti sakit Anda ke Dinas Pendidikan dan operator Dapodik sekolah agar tidak terjadi masalah dalam proses pencairan.

4. Bagaimana jika ada kesalahan data pada SKTP saya? Siapa yang harus saya hubungi untuk memperbaikinya?

Jika ada kesalahan data pada SKTP Anda, segera hubungi operator Dapodik sekolah dan Dinas Pendidikan setempat. Mereka akan membantu Anda untuk mengajukan perbaikan data dan menerbitkan SKTP yang baru dengan data yang benar.

5. Apakah tunjangan sertifikasi guru dikenakan pajak? Jika ya, berapa besarannya?

Ya, tunjangan sertifikasi guru dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan golongan dan penghasilan Anda. Besaran pajak yang dikenakan bervariasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Anda dapat melihat rincian pajak yang dipotong pada slip gaji Anda.

6. Apakah guru yang menjadi kepala sekolah juga berhak menerima tunjangan sertifikasi?

Guru yang diangkat menjadi kepala sekolah tetap berhak menerima tunjangan sertifikasi, asalkan memenuhi persyaratan beban kerja yang diakui setara dengan 24 jam mengajar, seperti membimbing guru lain atau melaksanakan tugas-tugas manajerial yang relevan. Pastikan tugas-tugas tersebut tercatat di Dapodik.

7. Jika saya pindah tugas ke daerah terpencil, apakah nominal tunjangan sertifikasi saya akan berbeda?

Jika Anda pindah tugas ke daerah terpencil, Anda mungkin berhak menerima tunjangan tambahan selain tunjangan sertifikasi, seperti tunjangan daerah terpencil. Namun, nominal tunjangan sertifikasi itu sendiri tetap sama, yaitu satu kali gaji pokok sesuai golongan Anda.

8. Bagaimana cara mengaktifkan notifikasi SMS banking untuk mengetahui kapan tunjangan sertifikasi saya cair?

Anda dapat mengaktifkan notifikasi SMS banking dengan menghubungi bank tempat Anda memiliki rekening. Ikuti petunjuk yang diberikan oleh customer service bank untuk mengaktifkan layanan ini. Dengan SMS banking, Anda akan menerima pemberitahuan otomatis setiap kali ada transaksi di rekening Anda, termasuk saat tunjangan sertifikasi cair.

9. Apa yang harus dilakukan jika saya tidak menerima tunjangan sertifikasi selama beberapa triwulan berturut-turut?

Jika Anda tidak menerima tunjangan sertifikasi selama beberapa triwulan berturut-turut, segera lakukan pengecekan data di Info GTK dan koordinasikan dengan operator Dapodik sekolah. Hubungi Dinas Pendidikan setempat untuk mengetahui penyebabnya dan mencari solusi. Siapkan semua dokumen yang diperlukan untuk mempercepat proses verifikasi.

10. Apakah ada batas waktu klaim untuk tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan?

Secara umum, tidak ada batas waktu klaim untuk tunjangan sertifikasi yang belum dibayarkan. Namun, sebaiknya Anda segera mengurusnya secepat mungkin agar tidak terjadi kendala lebih lanjut. Simpan semua bukti dan dokumen terkait untuk memudahkan proses klaim.

Cara Kerja Tunjangan Sertifikasi Guru

Proses pencairan tunjangan sertifikasi guru melibatkan beberapa tahapan yang terstruktur, mulai dari pengumpulan data hingga transfer dana ke rekening guru. Berikut adalah alur cara kerja tunjangan sertifikasi guru secara detail:

  1. Pengumpulan dan Validasi Data: Data guru dikumpulkan melalui aplikasi Dapodik oleh operator sekolah. Data ini mencakup informasi pribadi, status sertifikasi, beban mengajar, dan lain-lain. Dinas Pendidikan kemudian melakukan validasi terhadap data yang masuk.
  2. Penerbitan SKTP: Jika data guru valid dan memenuhi persyaratan, Dinas Pendidikan menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP). SKTP ini menjadi dasar pembayaran tunjangan.
  3. Pengajuan SPM: Dinas Pendidikan mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai permohonan pencairan dana tunjangan.
  4. Pencairan Dana oleh KPPN: KPPN memproses SPM dan mencairkan dana tunjangan ke rekening kas daerah.
  5. Transfer ke Rekening Guru: Pemerintah daerah atau Dinas Pendidikan mentransfer dana tunjangan dari rekening kas daerah ke rekening masing-masing guru penerima.
  6. Pelaporan: Dinas Pendidikan membuat laporan realisasi pembayaran tunjangan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Setiap tahapan dalam proses ini harus dilalui dengan benar agar pencairan tunjangan dapat berjalan lancar dan tepat waktu. Ketidaksesuaian data atau keterlambatan pengajuan dapat menyebabkan tertundanya pencairan tunjangan.

Manfaat Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan sertifikasi guru memiliki dampak positif yang signifikan bagi guru dan sistem pendidikan secara keseluruhan. Berikut adalah beberapa manfaat utama dari tunjangan sertifikasi guru:

  • Meningkatkan Kesejahteraan Guru: Tunjangan ini membantu meningkatkan pendapatan guru, memungkinkan mereka untuk memenuhi kebutuhan hidup yang lebih baik dan meningkatkan kualitas hidup.
  • Mendorong Profesionalisme: Dengan adanya tunjangan, guru termotivasi untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme mereka, karena tunjangan ini adalah bentuk penghargaan atas sertifikasi yang telah diperoleh.
  • Meningkatkan Kualitas Pendidikan: Guru yang sejahtera dan profesional cenderung memberikan pengajaran yang lebih berkualitas, yang pada akhirnya meningkatkan mutu pendidikan secara keseluruhan.
  • Menarik dan Mempertahankan Talenta Terbaik: Tunjangan sertifikasi menjadi daya tarik bagi lulusan terbaik untuk memilih profesi guru, serta mempertahankan guru-guru berkualitas agar tetap berkontribusi dalam dunia pendidikan.
  • Mengurangi Beban Ekonomi Guru: Dengan adanya tambahan pendapatan, guru dapat lebih fokus pada tugas mengajar dan pengembangan diri tanpa terlalu terbebani masalah finansial.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.

Related Post