UMR 2026 Resmi! Tabel Lengkap 34 Provinsi & Kenaikan Gaji

By

Tim Redaksi

7 Januari 2026.

UMR 2026
UMR 2026

Update Januari 2026: Data UMP/UMR dari 36 provinsi yang sudah mengumumkan secara resmi. Dua provinsi (Aceh dan Papua Pegunungan) belum merilis angka resmi.

Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 pada Desember 2025 yang akan berlaku efektif 1 Januari 2026. Keputusan ini langsung berdampak pada jutaan pekerja formal di seluruh Indonesia, baik karyawan swasta maupun BUMN.

Kenaikan UMP 2026 menunjukkan tren positif dengan rata-rata peningkatan 5-9% dibanding tahun sebelumnya. Penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (alpha).

Variasi UMP antar provinsi cukup signifikan, mulai dari Rp2,3 juta hingga Rp5,7 juta per bulan. Artikel ini menyajikan tabel lengkap seluruh provinsi, analisis mendalam kenaikan gaji, serta panduan praktis bagi pekerja dan pengusaha dalam menghadapi perubahan kebijakan upah terbaru.


Pengertian dan Dasar Hukum UMR 2026

UMR (Upah Minimum Regional) atau yang kini lebih dikenal sebagai UMP (Upah Minimum Provinsi) adalah standar upah bulanan terendah yang wajib dibayar pengusaha kepada pekerja di wilayah provinsi tertentu.

Landasan hukum penetapan UMP 2026 mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan. Proses penetapan melibatkan Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terbaru.

💡 Info Penting: UMP 2026 wajib diterapkan mulai 1 Januari 2026. Seluruh gubernur wajib mengumumkan UMP paling lambat 24 Desember 2025.

Tiga faktor utama menentukan besaran UMP: inflasi daerah, pertumbuhan ekonomi regional, dan indeks alpha yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Formula ini memastikan UMP mencerminkan kondisi riil ekonomi setiap provinsi.

Baca Juga:  Perbedaan Asuransi All Risk dan TLO: Pilihan Tepat 2026

Tabel Lengkap UMR 2026 Seluruh Provinsi Indonesia

Berikut data resmi UMP 2026 yang telah ditetapkan melalui SK Gubernur masing-masing provinsi (diurutkan dari tertinggi ke terendah):

ProvinsiUMP 2026UMP 2025Kenaikan (%)
DKI JakartaRp5.729.876Rp5.396.7606,17%
Papua SelatanRp4.508.850Rp4.285.8505,20%
PapuaRp4.436.283Rp4.285.8503,51%
Papua TengahRp4.295.848Rp4.285.8480,23%
Bangka BelitungRp4.035.000Rp3.876.6004,09%
Sulawesi UtaraRp4.002.630Rp3.775.4256,01%
Sumatera SelatanRp3.942.963Rp3.681.5717,10%
Sulawesi SelatanRp3.921.088Rp3.657.5277,21%
Kepulauan RiauRp3.879.520Rp3.623.6537,06%
Papua BaratRp3.840.947Rp3.615.0006,25%
RiauRp3.780.495Rp3.508.7757,74%
Kalimantan UtaraRp3.770.000Rp3.580.1605,30%
Papua Barat DayaRp3.766.000Rp3.614.0004,20%
Kalimantan TimurRp3.759.313Rp3.579.3135,03%
Kalimantan SelatanRp3.686.138Rp3.282.81212,28%
Kalimantan TengahRp3.686.138Rp3.473.6216,12%
Maluku UtaraRp3.552.840Rp3.408.0004,25%
JambiRp3.471.497Rp3.234.5337,33%
GorontaloRp3.405.144Rp3.221.7315,69%
MalukuRp3.334.499Rp3.141.6996,14%
Sulawesi BaratRp3.315.935Rp3.104.4306,81%
Sulawesi TenggaraRp3.306.496Rp3.073.5517,58%
Sumatera UtaraRp3.228.701Rp2.992.5997,90%
Sumatera BaratRp3.214.846Rp2.994.1937,37%
BaliRp3.207.459Rp2.996.5607,04%
Sulawesi TengahRp3.179.565Rp2.914.5839,09%
BantenRp3.100.881Rp2.905.1196,74%
Kalimantan BaratRp3.054.552Rp2.878.2866,12%
LampungRp3.047.734Rp2.893.0695,35%
BengkuluRp2.827.250Rp2.670.0395,89%
Nusa Tenggara BaratRp2.673.861Rp2.602.9312,73%
Nusa Tenggara TimurRp2.455.898Rp2.328.9695,45%
Jawa TimurRp2.446.880Rp2.305.9846,11%
DI YogyakartaRp2.417.495Rp2.264.0806,78%
Jawa BaratRp2.317.601Rp2.191.2325,77%
Jawa TengahRp2.317.386Rp2.169.3486,82%

Catatan: Aceh dan Papua Pegunungan belum mengumumkan UMP 2026.

DKI Jakarta mempertahankan posisi tertinggi dengan UMP Rp5,72 juta, diikuti Papua Selatan dan Papua. Tiga provinsi ini mencerminkan tingkat kemahalan hidup dan aktivitas ekonomi yang tinggi di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, Jawa Tengah dengan UMP Rp2.317.386 dan Jawa Barat Rp2.317.601 berada di posisi terendah. Meskipun demikian, kedua provinsi ini tetap mencatatkan kenaikan positif sekitar 5,7-6,8% dibanding tahun sebelumnya.

Baca Juga:  7 Langkah Mudah Lapor SPT Tahunan 2026 Tanpa Ribet

Kalimantan Selatan mencatatkan kenaikan tertinggi nasional sebesar 12,28%, sementara Papua Tengah hanya naik 0,23% — praktis stagnan.


Analisis Berdasarkan Wilayah

WilayahRata-rata UMPKenaikan Rata-rataProvinsi Tertinggi
Papua & MalukuRp3.900.0004,5%Papua Selatan
KalimantanRp3.591.0006,7%Kalimantan Utara
SulawesiRp3.521.0007,2%Sulawesi Utara
SumateraRp3.487.0006,5%Bangka Belitung
JawaRp3.055.0006,4%DKI Jakarta
Bali & NusraRp2.779.0005,1%Bali

Wilayah Sulawesi mencatat kenaikan rata-rata tertinggi 7,2% dengan Sulawesi Tengah naik fantastis 9,09%. Kalimantan juga menunjukkan tren positif dengan kenaikan 6,7% didorong sektor pertambangan dan perkebunan yang kuat.


Dampak UMR 2026 Terhadap Dunia Kerja

Kenaikan UMP 2026 membawa dampak ganda bagi ekosistem ketenagakerjaan Indonesia. Pekerja mendapat manfaat langsung berupa peningkatan daya beli dan perlindungan standar hidup yang lebih baik.

Namun, tantangan muncul bagi UMKM dan pengusaha yang harus menyesuaikan struktur biaya operasional. Beberapa perusahaan berencana melakukan efisiensi operasional untuk mengimbangi kenaikan biaya tenaga kerja.

⚠️ Perhatian Pengusaha: Pelanggaran pembayaran di bawah UMP dapat dikenai sanksi pidana penjara 1-4 tahun dan/atau denda Rp100-400 juta sesuai UU Ketenagakerjaan.

Sektor jasa dan retail diproyeksi mendapat dampak positif karena peningkatan daya beli masyarakat. Konsumsi domestik diperkirakan naik seiring implementasi UMP baru, terutama di kategori makanan, fashion, dan elektronik konsumen.


Cara Menghitung dan Mengklaim UMR 2026

Pekerja yang merasa gaji belum sesuai UMP 2026 dapat mengajukan klaim melalui beberapa tahapan. Langkah pertama adalah melakukan negosiasi internal dengan HRD atau atasan langsung dengan menyertakan bukti penetapan UMP resmi.

Jika negosiasi internal tidak berhasil, laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan membawa: slip gaji 3 bulan terakhir, kontrak kerja, dan surat penetapan UMP provinsi. Proses penyelesaian umumnya memakan waktu 14-30 hari kerja.

Baca Juga:  7 Langkah Mudah Cara Daftar NIB OSS Online untuk Pemula

📌 Tips Negosiasi: Siapkan data kontribusi kerja, performa achievement, dan benchmarking salary sebelum melakukan pendekatan ke manajemen perusahaan.

Mekanisme sanksi bagi perusahaan pelanggar meliputi: teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin operasional. Pekerja juga berhak mendapat kompensasi gaji yang kurang bayar sejak penetapan UMP berlaku.


Strategi Menghadapi Perubahan UMR 2026

Bagi karyawan, manfaatkan kenaikan UMP untuk memperkuat perencanaan keuangan jangka panjang. Alokasikan 20% dari kenaikan gaji untuk dana darurat dan 30% untuk investasi atau peningkatan skill profesional.

Pengusaha dapat menerapkan strategi optimalisasi produktivitas melalui program training karyawan, implementasi teknologi untuk efisiensi operasional, dan review struktur organisasi. Upskilling tim akan memberikan ROI lebih tinggi dibanding penambahan tenaga kerja baru.

Peluang bisnis muncul dari peningkatan daya beli masyarakat, terutama di sektor F&B, fashion, entertainment, dan layanan digital. Pelaku usaha dapat memanfaatkan momentum ini untuk ekspansi pasar atau launching produk baru yang menargetkan middle-income segment.


Penetapan UMP 2026 mencerminkan komitmen pemerintah dalam melindungi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas iklim investasi. DKI Jakarta tetap tertinggi dengan Rp5,72 juta, sementara Jawa Tengah terendah di Rp2,31 juta.

Implementasi UMP baru ini memerlukan sinergi semua pihak untuk memaksimalkan manfaat positif sambil memitigasi tantangan yang muncul. Pantau terus perkembangan kebijakan ketenagakerjaan dan persiapkan strategi adaptasi yang tepat untuk menghadapi dinamika pasar kerja 2026.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.


Sumber: SK Gubernur masing-masing provinsi, Kementerian Ketenagakerjaan, PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Related Post