Cara Pindah Domisili Antar Provinsi 2026 via Dukcapil Online

By

Tim Redaksi

3 Februari 2026.

Ilustrasi Cara Pindah Domisili Antar Provinsi 2026 via Dukcapil Online
Ilustrasi.

Pindah domisili antar provinsi merupakan urusan administratif yang kerap dianggap rumit dan memakan waktu. Bayangan bolak-balik ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), mengurus surat pengantar RT/RW, hingga menunggu berminggu-minggu untuk mendapatkan dokumen baru sudah menjadi cerita lama. Tahun 2026, proses ini semakin dimudahkan berkat perluasan layanan Dukcapil Online yang memungkinkan sebagian besar tahapan dilakukan secara digital.

Secara administratif, pindah domisili antar provinsi berarti memindahkan data kependudukan dari satu wilayah ke wilayah lain yang berbeda provinsi. Proses ini melibatkan penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) di daerah asal, pelaporan kedatangan di daerah tujuan, serta penerbitan Kartu Keluarga dan KTP elektronik baru. Tanpa proses ini, seseorang bisa mengalami kendala dalam mengakses layanan publik seperti BPJS, pendidikan anak, hingga hak pilih di pemilu.

Perubahan regulasi dalam beberapa tahun terakhir, terutama melalui Permendagri No. 108 Tahun 2019 sebagai pelaksana Perpres No. 96 Tahun 2018, telah menyederhanakan prosedur secara signifikan. Salah satu terobosan terbesar adalah dihapusnya kewajiban surat pengantar RT/RW untuk mengurus pindah domisili. Di tahun 2026, layanan online Dukcapil terus diperluas dengan integrasi aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di berbagai titik layanan publik.

Proses ini relevan bagi siapa saja yang berpindah tempat tinggal secara permanen ke provinsi lain, mulai dari pekerja yang dipindahtugaskan, mahasiswa yang memutuskan menetap setelah lulus, hingga keluarga yang pindah karena alasan ekonomi atau sosial. Secara keseluruhan, alur pindah domisili antar provinsi kini bisa diselesaikan dalam waktu 5 hingga 14 hari kerja, tergantung kesiapan dokumen dan responsivitas Disdukcapil setempat.

Artikel ini mengulas secara lengkap dasar hukum, persyaratan dokumen, langkah-langkah pengajuan online, estimasi waktu, serta hal-hal yang perlu diurus setelah pindah domisili. Semua informasi disusun berdasarkan regulasi terbaru yang masih berlaku di tahun 2026.

Dasar Hukum Pindah Domisili 2026

Regulasi Terbaru

Landasan utama penyelenggaraan administrasi kependudukan di Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang kemudian diubah melalui UU Nomor 24 Tahun 2013. Kedua regulasi ini mengatur hak dan kewajiban penduduk terkait pencatatan peristiwa kependudukan, termasuk perpindahan domisili. Setiap warga negara yang berpindah tempat tinggal wajib melaporkan perpindahannya kepada instansi pelaksana di daerah asal maupun daerah tujuan.

Secara teknis, prosedur pindah domisili diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, serta Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 sebagai aturan pelaksananya. Permendagri inilah yang menghapus kewajiban surat pengantar RT/RW dan membuka jalan bagi digitalisasi layanan Dukcapil. Di tahun 2026, belum ada regulasi baru yang mengubah prosedur secara fundamental, sehingga aturan ini masih menjadi acuan utama.

Selain itu, pemerintah terus mendorong integrasi layanan kependudukan melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang menghubungkan seluruh Disdukcapil di Indonesia. Sistem ini memungkinkan pertukaran data antar daerah secara real-time, sehingga proses pindah domisili tidak lagi memerlukan pengiriman dokumen fisik antar kantor.

Hak dan Kewajiban Penduduk

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap penduduk yang berpindah tempat tinggal secara permanen wajib melapor dalam batas waktu 30 hari sejak tanggal kedatangan di domisili baru. Batas waktu ini berlaku baik untuk perpindahan dalam satu kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, maupun antar provinsi. Pelaporan dilakukan kepada Disdukcapil daerah tujuan dengan menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan.

Keterlambatan pelaporan dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa teguran tertulis dari pejabat yang berwenang. Meskipun sanksi ini bersifat administratif dan bukan pidana, keterlambatan pelaporan bisa menimbulkan masalah praktis yang lebih serius. Data kependudukan yang tidak diperbarui dapat menghambat akses terhadap layanan publik, termasuk kepesertaan BPJS, pendaftaran sekolah anak, hingga hak suara dalam pemilihan umum. Oleh karena itu, segera mengurus pindah domisili setelah menetap di tempat baru merupakan langkah yang sangat disarankan.

Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen Wajib

Persyaratan dokumen untuk pindah domisili antar provinsi telah disederhanakan secara signifikan. Tiga dokumen utama yang wajib disiapkan adalah sebagai berikut:

      1. KTP elektronik (e-KTP) yang masih berlaku. Pastikan chip pada e-KTP masih berfungsi karena proses verifikasi di Disdukcapil menggunakan pembacaan data biometrik dari chip tersebut.
      2. Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi dari daerah asal. KK ini akan menjadi dasar penerbitan SKPWNI dan nantinya akan dibatalkan setelah KK baru diterbitkan di daerah tujuan.
      3. Formulir F-1.03 yang merupakan formulir permohonan pindah penduduk WNI. Formulir ini tersedia di kantor Disdukcapil atau bisa diunduh melalui portal online Dukcapil daerah.

Perlu ditekankan bahwa berdasarkan Permendagri No. 108 Tahun 2019, surat pengantar RT/RW tidak lagi menjadi syarat wajib untuk mengurus pindah domisili. Pemohon bisa langsung datang ke Disdukcapil tanpa harus meminta surat pengantar terlebih dahulu. Meski demikian, beberapa daerah tujuan mungkin masih meminta surat pengantar RT/RW setempat sebagai bagian dari pelaporan kedatangan, sehingga koordinasi dengan pengurus RT/RW di alamat baru tetap disarankan.

Dokumen Pendukung

Selain dokumen wajib, beberapa dokumen pendukung sebaiknya disiapkan untuk memperlancar proses. Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) yang diterbitkan oleh Disdukcapil daerah asal merupakan dokumen kunci yang harus dibawa ke daerah tujuan. Dokumen ini menjadi dasar bagi Disdukcapil tujuan untuk memproses pendaftaran penduduk baru.

Dokumen pendukung lainnya meliputi akta kelahiran seluruh anggota keluarga yang ikut pindah, akta nikah atau buku nikah bagi yang sudah menikah, serta bukti alamat tujuan berupa sertifikat rumah, surat kontrak/sewa, atau surat keterangan domisili dari pemilik rumah. Dokumen-dokumen ini memperkuat validitas permohonan dan mempercepat proses verifikasi di daerah tujuan.

Untuk pengajuan online, semua dokumen perlu dipindai dalam format digital dengan kualitas yang jelas dan terbaca. Umumnya, format yang diterima adalah PDF atau JPEG dengan ukuran file maksimal sesuai ketentuan portal masing-masing daerah.

Cara Daftar dan Login di Portal Dukcapil Online

Membuat Akun

Langkah pertama untuk mengajukan pindah domisili secara online adalah membuat akun di portal Dukcapil daerah asal atau melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital). Aplikasi IKD tersedia di Google Play Store dan Apple App Store, serta menjadi pintu masuk utama untuk berbagai layanan kependudukan digital. Registrasi dilakukan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di e-KTP.

Proses verifikasi akun menggunakan metode biometrik dan OTP (One-Time Password). Pemohon diminta memindai wajah melalui kamera ponsel untuk dicocokkan dengan data biometrik yang tersimpan di database SIAK. Kode OTP kemudian dikirimkan ke nomor telepon atau email yang terdaftar. Setelah verifikasi berhasil, akun siap digunakan untuk mengakses layanan pindah domisili.

Beberapa daerah juga menyediakan portal web khusus yang bisa diakses melalui situs resmi Disdukcapil setempat. Alamat portal ini bervariasi antar daerah, sehingga perlu dicek terlebih dahulu melalui mesin pencari atau menghubungi call center Dukcapil di nomor 1500-537.

Login dan Navigasi Dashboard

Setelah berhasil membuat akun, login ke portal atau aplikasi menggunakan NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan. Dashboard utama biasanya menampilkan berbagai menu layanan kependudukan. Untuk pindah domisili antar provinsi, pilih menu “Pindah Datang Antar Provinsi” atau menu serupa yang tersedia.

Pada tahap ini, pemohon perlu memilih jenis permohonan: apakah pindah secara individu atau satu Kartu Keluarga sekaligus. Jika seluruh anggota KK ikut pindah, cukup satu permohonan untuk semua anggota. Jika hanya sebagian anggota yang pindah, maka perlu pengajuan terpisah dan anggota yang tetap tinggal akan dibuatkan KK baru di daerah asal.

Langkah-Langkah Pengajuan Pindah Domisili via Online

Tahap 1: Pengajuan Surat Pindah di Daerah Asal

Proses dimulai dengan mengisi formulir digital permohonan pindah melalui portal atau aplikasi IKD. Formulir ini memuat data pemohon, data anggota keluarga yang ikut pindah, alasan pindah, serta alamat tujuan secara lengkap. Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai dengan dokumen yang dimiliki, karena ketidaksesuaian data dapat menyebabkan penolakan permohonan.

Setelah formulir terisi, langkah berikutnya adalah mengunggah dokumen persyaratan dalam format digital. Dokumen yang diunggah meliputi scan e-KTP, KK, dan dokumen pendukung lainnya. Sistem Dukcapil memiliki verifikasi otomatis yang mengecek kesesuaian data dalam 24 jam. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian data, notifikasi koreksi akan dikirimkan melalui email agar pemohon bisa segera memperbaiki.

Setelah dokumen diverifikasi dan dinyatakan lengkap, Disdukcapil daerah asal akan memproses permohonan dan menerbitkan SKPWNI secara digital. Dokumen ini bisa diunduh melalui dashboard portal atau aplikasi. Bagi daerah yang sudah mengaktifkan fitur ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri), SKPWNI juga bisa dicetak secara mandiri di mesin ADM yang tersebar di kantor kecamatan atau pusat layanan publik.

Tahap 2: Pelaporan Kedatangan di Daerah Tujuan

Setelah SKPWNI terbit, sistem SIAK secara otomatis mengirimkan notifikasi ke Disdukcapil daerah tujuan. Berdasarkan Pasal 31 Permendagri 108/2019, komunikasi antar Disdukcapil dilakukan melalui sistem terintegrasi, sehingga pemohon tidak perlu membawa dokumen fisik dari daerah asal jika proses dilakukan secara online.

Di sisi daerah tujuan, pemohon perlu melakukan konfirmasi data dan alamat baru melalui portal Dukcapil tujuan atau dengan datang langsung ke kantor Disdukcapil. Pada tahap ini, petugas akan memverifikasi bukti alamat tujuan dan memastikan semua data sudah benar. Setelah konfirmasi selesai, Disdukcapil tujuan akan menerbitkan Kartu Keluarga baru dan memproses pencetakan e-KTP baru dengan alamat yang sudah diperbarui.

Penting untuk dicatat bahwa proses ini membatalkan KK dan e-KTP lama secara otomatis. Dokumen lama tidak bisa digunakan lagi untuk keperluan administrasi setelah dokumen baru diterbitkan. Oleh karena itu, pastikan proses penerbitan dokumen baru sudah selesai sebelum melakukan perubahan data di instansi lain.

Estimasi Waktu dan Biaya

Timeline Proses

Durasi penyelesaian pindah domisili antar provinsi bervariasi tergantung kesiapan dokumen, responsivitas Disdukcapil, dan apakah proses dilakukan secara online atau offline. Berikut estimasi waktu untuk setiap tahapan:

TahapanEstimasi WaktuKeterangan
Pengajuan dan verifikasi dokumen1-2 hari kerjaLebih cepat jika dokumen lengkap dan scan jelas
Penerbitan SKPWNI3-5 hari kerjaTergantung antrean di Disdukcapil asal
Pelaporan kedatangan di daerah tujuan1-2 hari kerjaNotifikasi otomatis mempercepat proses
Penerbitan KK baru3-7 hari kerjaBisa lebih cepat di daerah dengan sistem digital
Pencetakan e-KTP baru5-14 hari kerjaTergantung ketersediaan blanko e-KTP

Total waktu dari pengajuan hingga semua dokumen baru diterima berkisar antara 5 hingga 14 hari kerja untuk kondisi ideal. Namun, pada kondisi tertentu seperti keterbatasan blanko e-KTP atau antrean panjang di Disdukcapil, proses bisa memakan waktu lebih lama. Surat keterangan perekaman e-KTP bisa diminta sebagai pengganti sementara selama menunggu e-KTP fisik selesai dicetak.

Biaya

Seluruh layanan pindah domisili di Disdukcapil bersifat gratis dan tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini berlaku untuk penerbitan SKPWNI, KK baru, maupun e-KTP baru. Jika ada oknum yang meminta pembayaran untuk memproses permohonan, hal tersebut merupakan pungutan tidak resmi yang bisa dilaporkan melalui kanal pengaduan masyarakat.

Pelaporan dugaan pungutan liar bisa disampaikan melalui call center Dukcapil di nomor 1500-537, aplikasi LAPOR!, atau langsung ke Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Transparansi biaya merupakan salah satu prinsip utama reformasi layanan kependudukan yang terus dijaga oleh pemerintah.

Tips Agar Proses Lancar dan Tidak Ditolak

Beberapa langkah praktis bisa dilakukan untuk memastikan proses pindah domisili berjalan mulus tanpa kendala berarti. Persiapan yang matang sejak awal akan menghemat waktu dan menghindari penolakan permohonan.

      1. Pastikan semua dokumen dipindai dengan jelas menggunakan resolusi minimal 300 dpi. Format yang umum diterima adalah PDF atau JPEG, dengan ukuran file sesuai ketentuan portal masing-masing daerah. Dokumen yang buram atau terpotong menjadi alasan penolakan paling umum.
      2. Cek status pengajuan secara berkala melalui dashboard portal atau aplikasi IKD. Jangan menunggu sampai batas waktu habis untuk mengetahui apakah ada koreksi yang diminta oleh petugas.
      3. Hubungi call center Dukcapil di 1500-537 jika mengalami kendala teknis atau jika status pengajuan tidak berubah dalam waktu yang wajar. Layanan ini tersedia pada jam kerja dan bisa membantu melacak posisi permohonan.
      4. Koordinasi dengan RT/RW di alamat tujuan sebelum mengajukan permohonan. Meskipun surat pengantar RT/RW tidak lagi wajib, komunikasi awal dengan pengurus setempat membantu memperlancar proses pelaporan kedatangan.
      5. Simpan semua bukti pengajuan berupa tangkapan layar nomor registrasi, email konfirmasi, dan dokumen digital lainnya. Bukti ini berguna jika terjadi kehilangan data atau perlu melakukan tindak lanjut.

Satu hal yang sering terlewat adalah memastikan data di e-KTP dan KK sudah konsisten. Perbedaan penulisan nama, tanggal lahir, atau data lain antara kedua dokumen bisa menyebabkan sistem menolak permohonan secara otomatis. Jika ditemukan inkonsistensi, selesaikan koreksi data terlebih dahulu sebelum mengajukan pindah domisili.

Hal yang Perlu Diurus Setelah Pindah Domisili

Administrasi Lanjutan

Setelah KK dan e-KTP baru terbit, ada sejumlah administrasi lanjutan yang perlu segera diurus agar data di berbagai instansi tetap sinkron. Prioritas pertama adalah memperbarui data kepesertaan BPJS Kesehatan. Perubahan domisili memengaruhi faskes tingkat pertama (puskesmas atau klinik) yang bisa diakses, sehingga perlu dilakukan pemindahan faskes melalui aplikasi Mobile JKN atau kantor BPJS terdekat.

Hal serupa berlaku untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang pindah domisili. Data alamat perlu diperbarui agar korespondensi dan layanan bisa diakses di lokasi baru. Selain itu, perubahan alamat di SIM dan STNK juga perlu dilakukan di kantor Samsat daerah tujuan. Untuk rekening bank, pembaruan alamat bisa dilakukan melalui kantor cabang atau layanan digital perbankan masing-masing.

Pendidikan dan Sosial

Bagi keluarga dengan anak usia sekolah, proses mutasi sekolah harus segera diurus setelah dokumen kependudukan baru terbit. Mutasi dilakukan dengan mengajukan surat pindah dari sekolah asal dan mendaftarkan anak di sekolah tujuan. KK dan e-KTP baru menjadi salah satu syarat utama dalam proses ini, sehingga pengurusan dokumen kependudukan sebaiknya menjadi prioritas.

Aspek penting lainnya adalah pendaftaran pemilih di KPU daerah tujuan. Dengan berpindahnya data kependudukan, hak pilih otomatis dipindahkan ke daerah domisili baru. Namun, menjelang pemilihan umum, pastikan nama sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) daerah tujuan dengan melakukan pengecekan melalui situs KPU atau menghubungi Panitia Pemungutan Suara setempat.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah harus kembali ke daerah asal untuk mengurus pindah domisili?

Tidak harus. Berdasarkan Pasal 31 Permendagri 108/2019, Disdukcapil di daerah tujuan bisa memproses SKPWNI dari daerah asal melalui sistem komunikasi antar Disdukcapil. Beberapa daerah juga sudah menyediakan layanan online sehingga seluruh proses bisa dilakukan dari lokasi baru.

2. Berapa biaya resmi untuk mengurus pindah domisili antar provinsi?

Seluruh layanan pindah domisili di Disdukcapil bersifat gratis, termasuk penerbitan SKPWNI, KK baru, dan e-KTP baru. Jika ada pihak yang meminta biaya, hal tersebut merupakan pungutan tidak resmi yang bisa dilaporkan ke call center 1500-537 atau aplikasi LAPOR!.

3. Bagaimana jika hanya pindah sementara untuk bekerja atau kuliah?

Jika perpindahan bersifat sementara dan tidak bermaksud menetap, tidak wajib mengganti e-KTP. Cukup mengurus surat keterangan tempat tinggal sementara di Disdukcapil atau kelurahan setempat. Surat ini bisa digunakan untuk keperluan administrasi selama tinggal di daerah tujuan.

4. Apa yang terjadi jika terlambat melapor lebih dari 30 hari?

Keterlambatan pelaporan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Selain itu, data kependudukan yang tidak diperbarui bisa menghambat akses terhadap layanan publik seperti BPJS, pendidikan, dan hak pilih. Segera urus pelaporan meskipun sudah lewat batas waktu.

5. Apakah semua daerah sudah menyediakan layanan pindah domisili online?

Belum semua daerah memiliki layanan online yang lengkap. Ketersediaan layanan digital bervariasi antar kabupaten/kota. Untuk memastikan, cek situs resmi Disdukcapil daerah asal dan tujuan, atau hubungi call center Dukcapil di 1500-537 untuk informasi terkini.

Pindah domisili antar provinsi di tahun 2026 bukan lagi urusan yang harus menguras waktu dan tenaga. Dengan tersedianya layanan Dukcapil Online, aplikasi IKD, dan sistem SIAK yang terintegrasi, sebagian besar proses bisa diselesaikan dari rumah. Kuncinya terletak pada kesiapan dokumen, ketelitian dalam mengisi formulir, dan kedisiplinan memantau status pengajuan secara berkala.

Segera siapkan dokumen yang diperlukan dan ajukan permohonan pindah domisili sebelum batas waktu 30 hari sejak kedatangan di domisili baru. Langkah proaktif ini tidak hanya menghindarkan dari sanksi administratif, tetapi juga memastikan akses penuh terhadap layanan publik di daerah tujuan. Manfaatkan kanal digital yang tersedia dan jangan ragu menghubungi call center Dukcapil 1500-537 jika menemui kendala dalam proses pengajuan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu. Selalu verifikasi dengan sumber resmi terkait.

Related Post